Recent Comments

Blogger templates

ekonomi Executive

ekonomi

kursor

KODE 1 KODE 2

Empty Widget

Pages

lagu

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Popular Posts

RSS

iklan

Script Iklan anda

jalan-jalan

warunk materi ekonomi

aktiva tak berwujud

ASET TIDAK BERWUJUD



Daftar Isi


1 BAB I

PENDAHULUAN
Sejalan dengan telah diterbitkan dan diimplementasikannya Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah, yang disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia telah berlangsung dengan sangat dinamis serta komplikatif  dengan adanya berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan pemerintahan. Oleh karenanya SAP yang telah digunakan oleh Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah sebagai acuan dalam menyusun Laporan Keuangannya, dipandang perlu dilengkapi untuk dapat memenuhi kebutuhan penyusun dan pengguna baik Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) maupun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Beberapa permasalahan dimaksud yang cukup memerlukan perhatian dan perlakuan tertentu, salah satunya adalah transaksi-transaksi yang terkait dengan Aset Tidak Berwujud (ATB). Dalam PP 71/2010 Lampiran 2, ATB belum diatur secara terperinci. Paragraf 50 PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan menyatakan bahwa ATB merupakan bagian dari Aset Nonlancar yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum. Kemudian pada paragraf 60 disebutkan bahwa ATB adalah merupakan bagian dari Aset Nonlancar lainnya yang di neraca diklasifikasikan dan disajikan sebagai Aset Lainnya. Penjelasan yang lebih terinci mengenai ATB terdapat pada Buletin Teknis 01 mengenai Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Pusat. Selain definisi ATB dan penjelasan bahwa ATB merupakan bagian dari Aset Lainnya, Buletin Teknis 01 menguraikan jenis-jenis atau cakupan dari ATB tersebut yang meliputi; Software komputer, lisensi dan franchise, hak cipta (copyright); paten; dan hak lainnya, serta hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang, serta memberikan ilustrasi dan jurnal untuk mencatat saldo awal ATB.
Dengan penjelasan yang sangat minim ini tentu saja berpotensi pada kurang akuratnya pencatatan terhadap transaksi ATB tersebut. Sebagai bagian dari neraca, ATB juga memerlukan standar akuntansi untuk memberi penjelasan yang terkait dengan pengakuan, pengukuran, serta pengungkapan dan penyajian dalam laporan keuangan. Selain itu juga terdapat kemungkinan adanya perlakuan khusus, contohnya yang terkait dengan amortisasi dan penghentian serta penghapusannya.  
Dalam praktiknya terdapat beberapa permasalahan pencatatan ATB di beberapa Kementrian/Lembaga (K/L) maupun Pemda antara lain dalam hal pengidentifikasian dan pencatatan hasil kajian, pengidentifikasian dan pencatatan ATB yang diperoleh dari dana bantuan penelitian instansi lain dan sharing dana penelitian bersama, penilaian dan pencatatan paten, serta pengidentifikasian dan pencatatan software.
 Permasalahan yang sering timbul terkait dengan Hasil Kajian/Pengembangan adalah menentukan bagaimana kriteria memberikan manfaat dalam jangka panjang dan yang tidak. Tidak jelasnya batasan manfaat dalam jangka panjang yang akan diperoleh dapat berakibat pada ketidakakuratan pencatatan yang berujung pada overstated atau understated atas nilai ATB dalam neraca.
Permasalahan lain yang timbul sehubungan dengan ATB adalah kepemilikannya bila didanai lebih dari satu K/L. Sebagai contoh, pada K/L yang mempunyai alokasi dana bantuan penelitian seperti Kementerian Negara Riset dan Teknologi, yang dananya disalurkan kepada instansi-instansi pemerintah lain untuk melakukan penelitian seperti LIPI, BPPT, dan lainnya. Apabila hasil penelitian ini nantinya menjadi suatu ATB, timbul pertanyaan instansi mana yang berhak mencatat ATB tersebut. Di dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan, hanya disebutkan bahwa Kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan yang dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah merupakan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Pasal ini tidak menjelaskan mengenai kepemilikan apabila baik pemberi dana maupun penerima dana penelitian adalah sesama instansi pemerintah.
K/L juga sering dihadapi dengan masalah kapan saatnya suatu ATB dapat dicatat di neraca. Pada beberapa K/L, terdapat perbedaan dalam penilaian ATB khususnya yang terkait dengan pencatatan paten. Kasus pada LIPI, terdapat pendapat  bahwa paten yang dicatat dalam neraca sebagai ATB adalah yang sudah tersertifikasi. Sedangkan yang belum tersertifikasi tidak dimasukkan sebagai ATB pada neraca. Terdapat pendapat lain bahwa semua paten baik yang tersertifikasi maupun belum harus dicatat di neraca sebagai ATB.
Selain beberapa permasalahan di atas masih ada permasalahan lain terkait ATB yang terjadi di Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, contohnya mengenai Software Komputer. Kebanyakan K/L ataupun Satuan Kerja Perangkat Daerah belum mempunyai pedoman untuk mengklasifikasikan software komputer yang masuk kategori Peralatan dan Mesin ataupun yang masuk dan dicatat sebagai ATB. Dengan demikian berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebut, maka diperlukan pedoman teknis yang dituangkan dalam Buletin Teknis ini agar terdapat persamaan persepsi dalam hal pengakuan, pencatatan dan pengungkapannya.
Melihat kompleksitas berbagai macam transaksi ATB dan kemungkinan tingkat materialitas yang cukup signifikan yang dapat mempengaruhi keakuratan laporan keuangan, maka Buletin Teknis tentang ATB ini menjadi sangat krusial untuk disusun dan dipedomani. Tidak saja diperlukan untuk memberikan jawaban atas permasalahan yang timbul, namun juga memberikan kepastian hukum dan menjamin kewajaran penyajian setiap transaksi ATB pada LKPP dan LKPD.

1.3.1     Tujuan

Tujuan dari Buletin Teknis ini adalah untuk memberikan pedoman perlakuan akuntansi atas ATB yang tidak secara khusus diatur pada satu standar atau bulletin teknis lainnya. Buletin teknis ini mewajibkan entitas pemerintah untuk mengakui ATB jika, dan hanya jika telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Buletin Teknis ini juga menguraikan bagaimana mengukur nilai tercatat atas ATB dan menguraikan pengungkapan yang diharuskan berkenaan dengan ATB.

1.3.2     Lingkup

Buletin teknis ini mengatur perlakuan ATB pemerintah, kecuali:
1.      Kewenangan untuk memberikan perijinan oleh instansi pemerintah
2.      Kewenangan untuk menarik  pungutan perpajakan oleh intansi pemerintah
3.      ATB yang dimiliki untuk dijual oleh entitas dalam rangka operasi normal (diakui sebagai persediaan)
4.      Hak pengusahaan hutan
5.      Hak pengusahaan jalan tol
6.      Hak pengelolaan suatu wilayah
7.      Hak penambangan dan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka eksplorasi, pengembangan dan penambangan mineral, minnyak, gas alam, dan sumber daya lainnya yang tidak dapat diperbarui.


2 BAB II

ASET TIDAK BERWUJUD
ATB merupakan salah satu jenis aset yang berpotensi dimiliki oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Aset ini juga sering dihubungkan dengan hasil kegiatan entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan dan sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas. Walaupun telah banyak ATB yang diidentifikasi dimiliki pemerintah, namun SAP belum mengatur secara memadai tentang akuntansi dan  pelaporan ATB ini. Pengertian, kriteria, dan jenis-jenis ATB harus benar-benar dipahami agar aset ini benar-benar dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan.
Pemerintah banyak mengeluarkan sumber daya untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka memperoleh, mengembangkan, memelihara, dan memperkuat sumber daya tak berwujud, seperti ilmu pengetahuan, teknologi,  rancangan dan implementasi suatu sistem atau proses yang baru, dan kekayaan intelektual.  Berbagai entitas berupaya untuk terus melakukan riset dan pengembangan, terlebih bagi entitas yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan kegiatan riset dan penelitian, yang sebagian besar anggarannya dialokasikan untuk riset dan pengembangan. Namun apakah semua hasil yang diperoleh dari kegiatan dimaksud merupakan ATB.
Secara umum, ATB didefinisikan sebagai aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik. Aset non-moneter artinya aset ini bukan merupakan kas atau setara kas atau aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya pasti atau dapat ditentukan. Banyak aset, misalnya aset tetap, memiliki bentuk fisik. Namun demikian, bentuk fisik tersebut tidak esensial untuk menentukan keberadaan aset; karena itu, paten dan hak cipta, misalnya, merupakan aset pemerintah apabila pemerintah dapat memperoleh manfaat ekonomi di masa depan dan pemerintah menguasai masing-masing aset tersebut.
Sebagai salah satu unsur dari aset, ATB juga harus memenuhi kriteria aset terlebih dahulu untuk dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah paragraph 84 menyatakan bahwa “aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal”. Pengertian mengenai potensi manfaat ekonomi masa depan sering kali menimbulkan keraguan dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk menetapkan apakah suatu kegiatan mempunyai potensi manfaat ekonomi masa depan atau tidak.
Pengertian akan potensi manfaat ekonomi masa depan dalam definisi aset juga diuraikan pada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah paragraph 61 yaitu ”potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah”. Lebih jauh lagi dalam IPSAS # 1, Presentation of Financial Statements menambahkan “service potential” selain manfaat ekonomis dalam definisi aset.
Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivitas operasional pemerintah. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif.
Potensi manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset dapat mengalir ke dalam pemerintah dengan beberapa cara. Misalnya, aset dapat:
1.      digunakan baik sendiri maupun bersama aset lain dalam operasional pemerintah;
2.      dipertukarkan dengan aset lain;
3.      digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah;
Dengan memperhatikan pengertian aset dan ATB diatas, perlu diperhatikan secara cermat bahwa dalam menentukan suatu aset tetap harus memenuhi kriteria untuk dapat diperlakukan sebagai ATB. Apabila hasil penilaian atas kriteria tersebut ternyata bahwa pengeluaran tersebut tidak memenuhi pengertian ATB sebagaimana dipersyaratkan pada bagian 2.2, maka pengeluaran biaya yang terjadi untuk memperoleh atau mengembangkan aset secara internal dimaksud tidak dapat diakui sebagai ATB dan seluruh biaya yang terjadi langsung dibebankan sebagai biaya pada tahun terjadinya pengeluaran.

2.2   KRITERIA UMUM ATB

Definisi ATB mensyaratkan bahwa ATB harus memenuhi kriteria dapat diidentifikasi, dikendalikan oleh entitas, dan mempunyai potensi manfaat ekonomi masa depan. Masing-masing unsur tersebut diuraikan dibawah ini.

2.2.1     Dapat Diidentifikasi

Yang dimaksud dengan kriteria dapat identifikasi adalah:
1.      Dapat dipisahkan, artinya aset ini memungkinkan untuk dipisahkan atau dibedakan secara jelas dari aset-aset yang lain pada suatu entitas. Oleh karena aset ini dapat dipisahkan atau dibedakan dengan aset yang lain, maka ATB ini dapat dijual, dipindahtangankan, diberikan lisensi, disewakan, ditukarkan, baik secara individual maupun secara bersama-sama. Namun demikian tidak berarti bahwa ATB baru diakui dan disajikan di neraca jika entitas bermaksud memindahtangankan, menyewakan, atau memberikan lisensi kepada pihak lain. Identifikasi serta pengakuan ini harus dilakukan tanpa memperhatikan apakah entitas tersebut bermaksud melakukannya atau tidak; atau
2.      Timbul dari kesepakatan yang mengikat, seperti hak kontraktual atau hak hukum lainnya, tanpa memperhatikan apakah hak tersebut dapat dipindahtangankan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lainnya.
Kriteria dapat dipisahkan harus digunakan secara hati-hati, mengingat dalam perolehan aset pada suatu entitas kadang-kadang terjadi perolehan secara gabungan. Dalam hal ATB diperoleh bersama dengan sekelompok aset lainnya, transaksi ini bisa juga meliputi pengalihan hak hukum yang memungkinkan entitas untuk memperoleh manfaat masa depan dari hak tersebut. Dalam hal demikian entitas tetap harus mengidentifikasi adanya ATB tersebut. Beberapa ATB biasanya dapat dipisahkan dengan aset lainnya, seperti paten, hak cipta, merk dagang, dan franchise.
Sebagai ilustrasi, suatu entitas membeli hardware, software, dan modul untuk kegiatan tertentu. Sepanjang software tersebut dapat dipisahkan dari hardware terkait dan memberikan manfaat masa depan maka software tersebut diidentifikasi sebagai ATB. Sebaliknya dalam hal software komputer ternyata tidak dapat dipisahkan dari hardware yang tertentu, tanpa adanya software tersebut hardware tidak dapat beroperasi, maka software tersebut tidak dapat dipisahkan dengan hardware tersebut dan tidak dapat diperlakukan sebagai ATB tetapi sebagai bagian tak terpisahkan dari hardware dan diakui sebagai bagian dari  peralatan dan mesin.

2.2.2     Pengendalian

Selain persyaratan dapat diidentifikasi sebagaimana diuraikan di muka, pengendalian merupakan syarat lainnya yang harus dipenuhi. Tanpa adanya kemampuan untuk mengendalikan aset maka sumber daya dimaksud tidak dapat diakui sebagai aset suatu entitas.
Suatu entitas disebut ”mengendalikan aset” jika entitas memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset tersebut dan dapat membatasi akses pihak lain dalam memperoleh manfaat ekonomi dari aset tersebut.  Kemampuan untuk mengendalikan aset ini pada umumnya didasarkan pada dokumen hukum yang sah dari lembaga yang berwenang, namun demikian dokumen hukum ini bukanlah sebagai suatu prasyarat yang wajib dipenuhi karena mungkin masih terdapat cara lain yang digunakan entitas untuk mengendalikan hak tersebut.
Pada suatu instansi, pemerintah bisa memperoleh manfaat ekonomi masa depan karena adanya pengetahuan teknis yang dimilikinya. Pengetahuan teknis ini dapat diperoleh dari riset atau pengembangan atau mungkin dari pendidikan dan pelatihan yang dilakukan. Dalam kondisi demikian timbul pertanyaan, apakah entitas mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pengetahuan teknis yang diperoleh dari riset dan pengembangan tersebut. Kemampuan untuk mengendalikan ini harus dibuktikan dengan adanya hak cipta (copyrights), tanpa adanya hak cipta sulit bagi entitas untuk mengendalikan sumber daya tersebut.

2.2.3     Manfaat Ekonomi Masa Depan

Karakteristik aset secara umum adalah kemampuannya untuk dapat memberikan manfaat ekonomis dan jasa potensial (potential services). Manfaat ekonomis dapat menghasilkan aliran masuk atas kas, setara kas, barang, atau jasa ke pemerintah, sedangkan jasa yang melekat pada aset dapat saja memberiksan manfaat kepada pemerintah dalam bentuk lainnya, misalnya dalam meningkatkan pelayanan publik sebagai salah satu tujuan utama pemerintah.
Manfaat ekonomi masa depan yang dihasilkan oleh ATB juga dapat berupa pendapatan yang diperoleh dari penjualan barang atau jasa, penghematan biaya atau efisiensi, dan hasil lainnya seperti pendapatan dari penyewaan, pemberian lisensi, atau manfaat lainnya yang diperoleh dari pemanfaatan ATB. Manfaat lain ini bisa berupa peningkatan kualitas layanan atau keluaran, proses pelayanan yang lebih cepat, atau penurunan jumlah tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan suatu tugas dan fungsi. Sebagai contoh, penerapan sistem on-line untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM Keliling) mempercepat pemrosesan yang selanjutnya meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
ATB terus berkembang dari waktu ke waktu. Di masa lalu ATB pada umumnya hanya dikenal di dunia komersial, seperti adanya goodwill yang timbul dari penggabungan unit usaha, hak paten, dan hak cipta. Namun selanjutnya ATB ini terus berkembang, termasuk yang dihasilkan oleh instansi pemerintah.
ATB yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah dapat dibedakan berdasarkan jenis sumber daya, cara perolehan, dan masa manfaat.

2.3.1     Jenis Sumber Daya

Berdasarkan jenis sumber daya, ATB pemerintah dapat berupa:
1.      Software computer, yang dapat disimpan dalam berbagai media penyimpanan seperti compact disk, disket, pita, dan media penyimpanan lainnya;
Software computer yang masuk dalam kategori ATB adalah software yang bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware komputer tertentu. Jadi software ini dapat digunakan di komputer lain. Oleh karena itu software komputer sepanjang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan merupakan ATB.
2.      Lisensi dan franchise
Adalah izin yang diberikan pemilik Hak Paten atau Hak Cipta yang diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Hak Kekayaan Intelektual yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
3.      Hak Paten, Hak Cipta.
Hak-hak ini pada dasarnya diperoleh karena adanya kepemilikan kekayaan intelektual atau atas suatu pengetahuan teknis atau suatu karya yang dapat menghasilkan manfaat bagi entitas. Di samping itu dengan adanya hak ini dapat mengendalikan pemanfaatan aset tersebut dan membatasi pihak lain yang tidak berhak untuk memanfaatkannya. Oleh karena itu Hak Paten dan Hak Cipta sepanjang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan merupakan ATB.
4.      Hasil Kajian/Pengembangan Yang Memberikan Manfaat Jangka Panjang
Hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang adalah suatu kajian atau pengembangan yang memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial dimasa yang akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai aset. Apabila hasil kajian tidak dapat diidentifikasi dan tidak memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial maka tidak dapat diakui sebagai ATB.
5.      ATB dari karya seni yang mempunyai nilai sejarah/budaya 
Film, misalnya, pada dasarnya merupakan rekaman atas suatu peristiwa yang mempunyai manfaat ataupun nilai bagi pemerintah ataupun masyarakat. Hal ini berarti film tersebut mengandung nilai tertentu yang dapat mempunyai manfaat di masa depan bagi pemerintah. Film/Karya Seni/Budaya biasanya merupakan heritage ATB.
6.      ATB Dalam Pengerjaan
Suatu kegiatan perolehan ATB dalam pemerintahan, khususnya yang diperoleh secara internal, sebelum selesai dikerjakan dan menjadi ATB, belum memenuhi salah satu kriteria pengakuan aset yaitu digunakan untuk operasional pemerintah. Namun dalam hal ini seperti juga aset tetap, aset ini nantinya juga diniatkan untuk digunakan dalam pelaksanaan operasional pemerintahan, sehingga dapat diakui sebagai bagian dari ATB.

2.3.2     Cara Perolehan

Berdasarkan cara perolehan, ATB dapat berasal dari:
1.      Pembelian
Pembelian ATB bisa dilakukan secara terpisah (individual) maupun secara gabungan. Hal ini akan berpengaruh pada identifikasi ATB serta pengukuran biaya perolehan.

2.      Pengembangan secara internal
ATB dapat diperoleh melalui kegiatan pengembangan yang dilakukan secara internal oleh suatu entitas. Perolehan dengan cara demikian akan berpengaruh terhadap pengambilan keputusan tentang identifikasi kegiatan yang masuk lingkup riset serta kegiatan-kegiatan yang masuk lingkup pengembangan yang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan ATB akan dikapitalisasi menjadi harga perolehan ATB.
3.      Pertukaran
ATB dapat diperoleh melalui pertukaran dengan aset yang dimiliki oleh suatu entitas lain.
4.      Kerjasama
Pengembangan suatu ATB yang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan dapat dilakukan melalui kerja sama oleh dua entitas atau lebih. Hak dan kewajiban masing-masing entitas harus dituangkan dalam suatu perjanjian, termasuk hak kepemilikan atas ATB  yang dihasilkan. Entitas yang berhak sesuai ketentuan yang akan mengakui kepemilikan ATB yang dihasilkan, sementara entitas yang lain cukup mengungkapkan hak dan kewajiban yang menjadi tangungjawabnya atas ATB tersebut.
5.      Donasi/hibah
ATB, yang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan, dapat berasal dari donasi atau hibah, misalnya ada suatu perusahaan software yang memberikan software aplikasinya kepada suatu instansi pemerintah untuk digunakan tanpa adanya imbalan yang harus diberikan.
6.      Warisan Budaya/Sejarah (intangible heritage assets)
Pemerintah dapat memegang banyak ATB yang berasal dari warisan sejarah, budaya, atau lingkungan masa lalu. Aset ini pada umumnya dipegang oleh instansi pemerintah dengan maksud tidak semata-mata untuk menghasilkan pendapatan, namun ada alasan-alasan lain kenapa aset ini dipegang oleh pemerintah, misalnya karena mempunyai nilai sejarah dan untuk mencegah penyalahgunaan hak atas aset ini oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Suatu entitas harus mengidentifikasi dan mengakui aset warisan ini sebagai ATB jika definisi dan kriteria pengakuan atas ATB telah terpenuhi.

2.3.3     Masa Manfaat

Berdasarkan masa manfaat, ATB dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.      ATB dengan umur manfaat terbatas (finite life)
Umur manfaat ATB dalam kelompok ini dapat dibatasi dari umur atau banyaknya unit produk yang dihasilkan, yang didasarkan pada harapan entitas untuk menggunakan aset tersebut, atau faktor hukum atau faktor ekonomis mana yang lebih pendek.
2.      ATB dengan umur manfaat yang tak terbatas (indefinite life)
Dari berbagai faktor relevan yang ada atas ATB, ATB tertentu diyakini tidak mempunyai batas-batas periode untuk memberikan manfaat kepada entitas.  Oleh karena itu, atas ATB yang mempunyai umur manfaat yang tak terbatas, harus dilakukan reviu secara berkala untuk melihat kemampuan aset tersebut dalam memberikan manfaat.

3 BAB III

PENGAKUAN
Untuk dapat diakui sebagai ATB maka suatu entitas harus dapat membuktikan bahwa aktivitas/kegiatan tersebut telah memenuhi:
1.      Definisi dari ATB; dan
2.      Kriteria pengakuan.
Persyaratan ini berlaku untuk biaya yang diukur pada saat pengakuan (biaya perolehan transaksi pertukaran atau untuk ATB yang dihasilkan dari internal entitas, atau nilai wajar ATB pada saat diperoleh melalui transaksi yang bukan pertukaran) dan biaya yang dikeluarkan setelah perolehan untuk menambah, mengganti atau memeliharanya.
Sifat alamiah ATB, dalam banyak kasus, adalah tidak adanya penambahan nilai terhadap ATB tertentu atau penggantian dari sebagian ATB dimaksud. Oleh karena itu, kebanyakan pengeluaran setelah perolehan dari ATB mungkin dimaksudkan untuk memelihara kemungkinan manfaat ekonomi di masa datang atau jasa potensial yang terkandung dalam ATB dimaksud dan tidak lagi merupakan upaya untuk memenuhi definisi ATB dan kriteria pengakuannya. Dengan kata lain, seringkali sulit untuk mengatribusikan secara langsung pengeluaran setelah perolehan terhadap suatu ATB tertentu sehingga diperlakukan sebagai biaya operasional suatu entitas. Namun demikian, apabila memang terdapat pengeluaran setelah perolehan yang dapat diatribusikan langsung terhadap ATB tertentu, maka pengeluaran tersebut dapat dikapitalisasi ke dalam nilai ATB dimaksud.
Sesuatu diakui sebagai ATB jika dan hanya jika:
1.      Kemungkinan besar diperkirakan manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan dari ATB tersebut akan mengalir kepada/dinikmati oleh entitas; dan
2.      Biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal.
Suatu entitas harus menilai kemungkinan manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial dengan menggunakan dukungan asumsi logis yang mewakili estimasi terbaik dari manajemen tentang kondisi ekonomi yang akan hadir selama umur ekonomis dari ATB. Entitas menggunakan pertimbangan untuk menilai derajat kepastian aliran manfaat ekonomi di masa datang sebagai akibat dari penggunaan ATB dengan basis bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan awal, dengan lebih menekankan pada bukti-bukti eksternal.

3.1.1     Pengakuan ATB yang diperoleh secara internal.

Kadangkala sulit untuk menentukan apakah pengembangan secara internal atas ATB memenuhi prinsip-prinsip pengakuan, terutama dalam:
1.      mengidentifikasi apakah dan kapan aset yang diidentifikasikan tersebut akan menghasilkan manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan; dan
2.      menentukan biaya perolehan dari aset tersebut secara memadai. Dalam hal tertentu, biaya untuk menghasilkan ATB yang dikembangkan secara internal tidak dapat dipisahkan dengan biaya entitas operasional harian pemerintah.
Oleh karenanya, untuk melengkapi prinsip-prinsip umum pengakuan dan pengukuran diatas atas ATB, entitas harus menerapkan persyaratan dan pedoman dibawah ini.
Untuk menentukan apakah perolehan internal ATB memenuhi kriteria untuk pengakuan, perolehan ATB dikelompokkan dalam 2 tahap, yaitu:
1.      Tahap penelitian atau riset
2.      Tahap pengembangan
Jika pemerintah tidak dapat membedakan tahap penelitian/riset dengan tahap pengembangan atas aktivitas/kegiatan internal untuk menghasilkan ATB, pemerintah harus memperlakukan seluruh pengeluaran atas aktivitas/kegiatan tersebut sebagai pengeluaran dalam tahap penelitian/riset.

3.1.1.1     Tahap Penelitian/Riset

Pengeluaran-pengeluaran untuk kegiatan/aktivitas penelitian/riset (atau tahap penelitian/riset dari kegiatan/aktivitas internal) tidak dapat diakui sebagai ATB. Pengeluaran-pengeluaran tersebut harus diakui sebagai beban pada saat terjadi.
Dalam tahap penelitian/riset dari kegiatan/aktivitas internal, pemerintah tidak/belum dapat memperlihatkan bahwa ATB telah ada dan akan menghasilkan manfaat ekonomi masa datang. Oleh karenanya, pengeluaran ini diakui sebagai biaya pada saat terjadi.
Contoh-contoh dari kegiatan penelitian/riset adalah:
1.      Kegiatan/aktivitas yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan baru (new knowledge);
2.      Pencarian untuk, evaluasi dan seleksi akhir atas, penerapan temuan hasil penelitian atau pengetahuan lainnya;
3.      Pencarian atas alternatif untuk material, peralatan, produk, proses, sistem ataupun layanan;
4.      Formula, rancangan, evaluasi dan seleksi akhir atas alternatif yang tersedia untuk peningkatan material, peralatan, produk, proses, sistem dan layanan

3.1.1.2     Tahap Pengembangan

ATB yang timbul dari pengembangan (atau dari tahapan pengembangan satu kegiatan internal) harus diakui jika, dan hanya jika, pemerintah dapat memperlihatkan seluruh kondisi dibawah ini, yaitu adanya:
1.      Kelayakan teknis atas penyelesaian Aset Tidak Berwujud sehingga dapat tersedia untuk digunakan atau dimanfaatkan;
2.      Keinginan untuk menyelesaikan dan menggunakan atau memanfaatkan ATB tersebut;
3.      Kemampuan untuk menggunakan dan memanfaatkan ATB tersebut;
4.      Manfaat ekonomi dan atau sosial dimasa datang;
5.      Ketersediaan sumber daya teknis, keuangan, dan lainnya yang cukup untuk menyelesaikan pengembangan dan penggunaan atau pemanfaatkan Aset Tidak Berwujud tersebut;
6.      Kemampuan untuk mengukur secara memadai pengeluaran-pengeluaran yang diatribusikan ke ATB selama masa pengembangan.
Dalam tahap pengembangan atas aktivitas/kegiatan internal, dalam beberapa kasus, kemungkinan dapat diidentifikasikan adanya ATB dan menunjukkan bahwa aset tersebut akan menghasilkan manfaat ekonomis dimasa datang. Hal ini dikarenakan tahap pengembangan atas suatu aktivitas/kegiatan merupakan kelanjutan (further advance) atas tahap penelitian/riset.
Namun apakah hasil pengembangan tersebut nantinya akan menjadi ATB atau tidak haruslah terlebih dahulu memenuhi kriteria di atas. Apabila telah memenuhi kriteria di atas dan ditetapkan menjadi ATB, maka hanya pengeluaran yang terjadi setelah seluruh kriteria tersebut tercapai yang dapat dikapitalisasi menjadi nilai perolehan, sedangkan pengeluaran yang terjadi sebelum memenuhi kriteria tersebut dianggap sebagai beban pada saat terjadinya.
Satu hal yang paling krusial di dalam menentukan apakah sesuatu dapat ditetapkan sebagai ATB adalah penentuan apakah aset tersebut dapat dianggap mempunyai atau akan menghasilkan manfaat ekonomi atau sosial serta jasa potensial di masa yang akan datang. Untuk menetapkan apakah suatu kajian/pengembangan menghasilkan manfaat ekonomi dan atau sosial dimasa yang akan datang, suatu entitas harus mampu mengidentifikasi mengenai:
1.      Apa manfaat ekonomi dan atau sosial yang akan diperoleh dari hasil kajian/pengembangan tersebut;
2.      Siapa penerima manfaat ekonomi dan atau sosial tersebut;
3.      Apakah aset tersebut akan digunakan oleh entitas atau pihak lain;
4.      Jangka waktu manfaat tersebut akan diperoleh. 
Contoh aktivitas-aktivitas pada tahap pengembangan adalah:
1.      Desain, konstruksi dan percobaan sebelum proses produksi prototipe atau model;
2.      Desain, konstruksi dan pengoperasian proyek percobaan proses produksi yang belum berjalan pada skala ekonomis yang menguntungkan untuk produksi komersial;
3.      Desain, konstruksi dan percobaan beberapa alternatif pilihan, untuk bahan, peralatan, produk, proses, sistem atau pelayanan yang sifatnya baru atau sedang dikembangkan.

3.1.1.3     Penelitian dibiayai instansi lain

Pada praktek di pemerintahan terdapat dana penelitian yang dimiliki oleh suatu instansi tertentu namun dana ini dapat dipergunakan untuk membiayai penelitian yang dilakukan oleh perguruan tinggi atau lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan.
Sesuai dengan konsep belanja dalam pemerintah dan konsep entitas maka entitas yang memiliki anggaran adalah yang berhak mencatat aset apabila dari belanja yang dikeluarkan dari  anggaran tersebut  menghasilkan aset walaupun penelitiannya dilakukan oleh lembaga lain. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan bahwa perguruan tinggi atau lembaga litbang yang memperoleh dana penelitian dari pemerintah tidak dapat mengalihkan pemilikan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kontrol terhadap aset yang dihasilkan yang merupakan salah satu kriteria untuk mengakui ATB.
Namun demikian instansi pemerintah yang memberikan dana tidak dapat serta merta mengakui ATB tersebut, karena sesuai dengan karakteristik pengakuan ATB yang berasal dari Penelitian dan Pengembangan, pengakuan terhadap ATB tersebut adalah harus sesuai dengan kriteria pengakuan yaitu pada saat pengembangan sudah dapat dianggap mempunyai manfaat ekonomi dan/atau jasa potensial dimasa yang akan datang. Biaya perolehan ATB yang dihasilkan secara internal dari pengembangan adalah sejumlah pengeluaran yang dilakukan sejak tanggal ATB pertama kali memenuhi kriteria pengakuan. Sehingga tidak semua biaya penelitian yang telah dikeluarkan diakui sebagai ATB. Dengan demikian harus ada penjelasan yang memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan mengenai hal ini.
Dengan demikian pihak perguruan tinggi dan/atau lembaga litbang yang melakukan penelitian tidak mencatat ATB tersebut, namun sesuai dengan pasal 10 PP 20/2005, perguruan tinggi atau lembaga litbang tersebut adalah sebagai pengelola kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukannya. Dalam pasal 11 PP tersebut juga disebutkan bahwa perguruan tinggi dan lembaga litbang tersebut mengupayakan perlindungan hukum atas pemilikan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Dengan demikian apabila hasil penelitian tersebut dipatenkan, dan biaya patennya dikeluarkan oleh instansi lembaga penelitian, maka ATB berupa paten tersebut dicatat oleh lembaga penelitian sebesar jumlah biaya patennya.

3.1.2     Perlakuan khusus untuk software komputer

Dalam pengakuan software komputer sebagai ATB, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1.      Untuk software yang diperoleh atau dibangun oleh internal instansi pemerintah dapat dibagi menjadi dua, yaitu dikembangkan oleh instansi pemerintah sendiri atau oleh pihak ketiga (kontraktor). Dalam hal dikembangkan oleh instansi pemerintah sendiri dimana biasanya sulit untuk mengidentifikasi nilai perolehan dari software tersebut maka untuk software seperti ini tidak perlu diakui sebagai  ATB, selain itu software seperti ini biasanya bersifat terbuka dan tidak ada perlindungan hukum hingga dapat dipergunakan siapa saja, maka salah kriteria dari pengakuan ATB yaitu pengendalian atas suatu aset menjadi tidak terpenuhi. Oleh karena itu untuk software yang dibangun sendiri yang dapat diakui sebagai ATB adalah yang dikontrakkan kepada pihak ketiga.
2.      Dalam kasus perolehan software secara pembelian, harus dilihat secara kasus per kasus. Untuk pembelian software yang diniatkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat oleh pemerintah maka software seperti ini harus dicatat sebagai persediaan. Dilain pihak apabila ada software yang dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sendiri namun merupakan bagian integral dari suatu hardware (tanpa software tersebut, hardware tidak dapat dioperasikan), maka software tersebut diakui sebagai bagian harga perolehan hardware dan dikapitalisasi sebagai peralatan dan mesin. Biaya perolehan untuk software program yang dibeli tersendiri dan tidak terkait dengan hardware harus dikapitalisasi sebagai ATB setelah memenuhi kriteria perolehan aset secara umum

3.1.2.1     Perolehan secara Pengembangan Internal

Software komputer dianggap dihasilkan secara internal jika diperoleh atau diproduksi oleh pemerintah atau suatu entitas yang dikontrak oleh pemerintah. Software komputer harus dianggap dihasilkan secara internal jika dikembangkan oleh instansi pemerintah atau oleh kontraktor pihak ketiga atas nama pemerintah.
Aktivitas-aktivitas yang dilakukan dalam pengembangan software komputer yang dihasilkan secara internal dapat dibagi menjadi beberapa tahap sebagai berikut:
1.      Tahap awal proyek
Pada tahap ini termasuk adalah perumusan konsep dan evaluasi alternative, penentuan teknologi yang dibutuhkan, dan penentuan pilihan akhir terhadap alternative untuk pengembangan software tersebut.
2.      Tahap pengembangan aplikasi
Aktifitas pada tahap ini termasuk desain aplikasi, termasuk di dalamnya konfigurasi software dan software interface, koding, menginstall ke hardware, testing, dan konversi data yang diperlukan untuk mengoperasionalkan software.
3.      Tahap setelah implementasi/operasionalisasi
Aktivitas dalam tahap ini adalah pelatihan, konversi data yang tidak diperlukan untuk operasional software dan pemeliharaan software.
Semua pengeluaran yang terkait dengan aktifitas pada tahap awal proyek harus menjadi beban pada saat terjadinya.
Semua pengeluaran pada tahap pengembangan aplikasi harus dikapitalisasi apabila memenuhi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1.      Pengeluaran terjadi setelah tahap awal proyek selesai; dan
2.      Pemerintah berkuasa dan berjanji untuk membiayai, paling tidak untuk periode berjalan.
Semua pengeluaran yang terkait dengan aktivitas pada tahap setelah implementasi/operasionalisasi harus dianggap sebagai beban pada saat terjadinya.

3.1.2.2     Perolehan secara Eksternal

Untuk menentukan perlakuan akuntansi membutuhkan identifikasi jenis, syarat dan ketentuan penggunaan terhadap software yang diperoleh secara external tersebut. Hal-hal yang perlu diidentifikasi terlebih dahulu adalah:
1.      Apakah harga perolehan awal dari software terdiri dari harga pembelian software dan pembayaran untuk lisensi penggunaannya, atau hanya pembayaran lisensi saja;
2.      Apakah ada batasan waktu/ijin penggunaan software;
3.      Berapa lama ijin penggunaan.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas maka perlakuan akuntansi untuk software yang diperoleh secara pembelian dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Perolehan software yang memiliki ijin penggunaan/masa manfaat lebih dari 12 bulan, maka nilai perolehan software dan biaya lisensinya harus dikapitalisasi sebagai ATB. Sedangkan perolehan software yang memiliki ijin penggunaan/masa manfaat kurang dari atau sampai dengan 12 bulan, maka nilai perolehan software tidak perlu dikapitalisasi.
2.      Software yang diperoleh hanya dengan membayar ijin penggunaan/lisensi dengan masa manfaat lebih dari 12 bulan harus dikapitalisasi sebagai ATB. Software yang diperoleh hanya dengan membayar ijin penggunaan/lisensi kurang dari atau sampai dengan 12 bulan, tidak perlu dikapitalisasi.
3.      Software yang tidak memiliki pembatasan ijin penggunaan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan harus dikapitalisasi. Software yang tidak memiliki pembatasan ijin penggunaan dan masa manfaatnya kurang dari atau sampai dengan 12 bulan tidak perlu dikapitalisasi.

3.1.2.3      PENGELUARAN BERIKUTNYA SETELAH PEROLEHAN

Pada kebanyakan kasus, sifat alamiah ATB adalah tidak adanya penambahan nilai terhadap ATB tertentu atau penggantian dari sebagian ATB dimaksud setelah perolehan awal. Oleh karena itu, kebanyakan pengeluaran setelah perolehan dari ATB mungkin dimaksudkan untuk memelihara kemungkinan manfaat ekonomi di masa datang atau jasa potensial yang terkandung dalam ATB dimaksud dan tidak lagi merupakan upaya untuk memenuhi definisi ATB dan kriteria pengakuannya. Dengan kata lain, seringkali sulit untuk mengatribusikan secara langsung pengeluaran setelah perolehan terhadap suatu ATB tertentu sehingga diperlakukan sebagai biaya operasional suatu entitas. Namun demikian, apabila memang terdapat pengeluaran setelah perolehan yang dapat diatribusikan langsung terhadap ATB tertentu, maka pengeluaran tersebut dapat dikapitalisasi ke dalam nilai ATB dimaksud.
Kapitalisasi terhadap pengeluaran setelah perolehan terhadap software komputer harus memenuhi salah satu kriteria ini:
1.      Meningkatkan fungsi software;
2.      Meningkatkan efisiensi software.
Apabila perubahan yang dilakukan tidak memenuhi salah satu kriteria di atas maka pengeluaran harus dianggap sebagai beban pemeliharaan pada saat terjadinya. Misalnya pengeluaran setelah perolehan terhadap software yang sifatnya hanya mengembalikan ke kondisi semula (misalnya, pengeluaran untuk teknisi software dalam rangka memperbaiki untuk dapat dioperasikan kembali), tidak perlu dikapitalisasi.
Pengeluaran yang meningkatkan masa manfaat dari software pada praktik umumnya tidak terjadi, yang ada adalah pengeluaran untuk perpanjangan ijin penggunaan/lisensi dari software atau up grade dari versi yang lama menjadi yang paling mutakhir yang lebih mendekati kepada perolehan software baru.
Berikut ini perlakuan akuntansi untuk perpanjangan lisensi:
1.      Pengeluaran setelah perolehan berupa perpanjangan ijin penggunaan yang kurang dari atau sampai dengan 12 bulan tidak perlu dikapitalisasi.
2.      Pengeluaran setelah perolehan berupa perpanjangan ijin penggunaan yang lebih dari 12 bulan harus dikapitalisasi.

3.1.3     Perlakuan untuk hak paten

Hak Paten adalah salah satu jenis ATB yang kemungkinan dapat dimiliki oleh Pemerintah yang perolehannya dapat berasal dari hasil Kajian dan Pengembangan atas penelitian yang dilakukan pemerintah atau pendaftaran atas suatu kekayaan/warisan budaya/sejarah yang dimiliki.
Untuk Hak Paten yang diperoleh untuk melindungi terhadap kekayaan/warisan budaya/sejarah, maka atas aset ini secara umum diakui pada saat dokumen hukum yang sah atas Hak Paten tersebut telah diperoleh. Namun untuk mengantisipasi lamanya jangka waktu terbitnya dokumen tersebut, maka entitas dapat mengakui sebagai Hak Paten  terlebih dahulu dengan nilai sebesar biaya pendaftarannya, kemudian memberikan penjelasan yang memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Dalam praktek selama ini di Kementerian/Lembaga terdapat pula beberapa perlakuan pencatatan terhadap Hak Paten dari hasil kajian/pengembangan yang memerlukan perlakuan khusus. Untuk Hak Paten yang dalam proses pendaftaran dan dokumen sumber belum terbit, maka entitas dapat mengakui sebagai Hak Paten terlebih dahulu dengan nilai sebesar biaya pendaftaran ditambah nilai Hasil Kajian/Pengembangan yang telah dikapitalisasi sebagai ATB, kemudian memberikan penjelasan yang memadai dalam CaLK.

3.1.4     ASET TIDAK BERWUJUD DALAM PENGERJAAN

Terdapat kemungkinan pengembangan suatu Aset Tidak Berwujud yang diperoleh secara internal yang jangka waktu penyelesaiannya melebihi satu tahun anggaran atau pelaksanaan pengembangannya melewati tanggal pelaporan. Dalam hal terjadi seperti ini, maka atas pengeluaran yang telah terjadi dalam rangka pengembangan tersebut sampai dengan tanggal pelaporan harus diakui sebagai Aset Tidak Berwujud dalam pengerjaan (Intangible Asset-Work In Progress), dan setelah pekerjaan selesai kemudian akan direklasifikasi menjadi Aset Tidak Berwujud yang bersangkutan.

4   BAB IV

PENGUKURAN
Secara umum, ATB pada awalnya diukur dengan harga perolehan, kecuali ketika ATB diperoleh dengan cara selain pertukaran yang awalnya diukur dengan nilai wajar.

4.1.1     Pengukuran ATB yang Diperoleh secara External

4.1.1.1     Pembelian

Secara umum, harga yang harus dibayar entitas untuk memperoleh suatu ATB akan mencerminkan harapan mengenai kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang dharapkan dimasa datang atau jasa potensial yang melekat pada aset tersebut akan mengalir masuk kedalam entitas tersebut. Dengan kata lain, entitas pemerintah mengharapkan adanya manfaat ekonomi ataupun jasa potensial yang mengalir masuk. Oleh karenanya, kriteria pengakuan umum harus dapat dipenuhi dalam perolehan ini.
ATB yang diperoleh melalui pembelian dinilai berdasarkan biaya perolehan. Bila ATB diperoleh secara gabungan, harus dihitung nilai per masing-masing aset, yaitu dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.
Biaya untuk memperoleh ATB dengan pembelian biasanya dapat diukur secara memadai, khususnya bila berkenaan dengan kas atau aset moneter lainnya.
Biaya untuk memperoleh ATB dengan pembelian terdiri dari:
1.      Harga beli, termasuk biaya import dan pajak-pajak, setelah dikurangi dengan potongan harga dan rabat;
2.      Setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
Contoh dari biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah:
1.      Biaya staff yang timbul secara langsung agar aset tersebut dapat digunakan;
2.      Biaya professional yang timbul secara langsung agar aset tersebut dapat digunakan;
3.      Biaya pengujian untuk menjamin aset tersebut dapat berfungsi secara baik.
Contoh dari biaya yang bukan merupakan unsur ATB adalah:
1.      Biaya untuk memperkenalkan produk atau jasa baru (termasuk biaya advertising dan promosi);
2.      Biaya untuk melaksanakan operasi pada lokasi baru atau sehubungan dengan pemakai (user) baru atas suatu jasa (misalnya biaya pelatihan pegawai);
3.      Biaya administrasi dan overhead umum lainnya.
Biaya-biaya perolehan ATB dalam nilai tercatat (carrying amount) atas ATB diakui sampai aset tersebut dalam kondisi yang mempunyai kemampuan untuk beroperasi seperti yang diinginkan oleh manajemen. Oleh karenanya, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menggunakan dan memanfaatkan ATB bukan merupakan bagian dari nilai tercatat ATB.

4.1.1.2     Pertukaran

Perolehan ATB dari pertukaran aset yang dimiliki entitas dinilai sebesar nilai wajar dari aset yang diserahkan. Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas, maka hal  ini mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama sehingga pengukuran dinilai sebesar aset yang dipertukarkan ditambah dengan kas yang diserahkan.

4.1.1.3     Kerjasama

Hasil berupa ATB dari kerjasama antar dua entitas atau lebih disajikan berdasarkan biaya perolehannya dan dicatat pada entitas yang menerima ATB tersebut sesuai dengan perjanjian dan atau peraturan yang berlaku.

4.1.1.4     Donasi/hibah

ATB yang diperoleh dari donasi/hibah harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Penyerahan ATB tersebut akan sangat andal bila didukung dengan bukti perpindahan kepemilikannya secara hukum, seperti adanya akta hibah.

4.1.2     Pengembangan secara internal

ATB yang diperoleh dari pengembangan secara internal, misalnya hasil dari kegiatan pengembangan yang memenuhi syarat pengakuan, nilai perolehannya diakui sebesar biaya perolehan yang meliputi biaya yang dikeluarkan sejak ditetapkannya ATB tersebut memiliki masa manfaat di masa yang akan datang.
Pengeluaran atas unsur tidak berwujud yang awalnya telah diakui oleh entitas sebagai beban tidak boleh diakui sebagai bagian dari harga perolehan ATB di kemudian hari.
Terhadap ATB yang dihasilkan dari pengembangan software komputer yang memerlukan tiga tahap sebagaimana dimaksud dalam Bab III Aspek Pengakuan mengenai Perlakuan khusus untuk software komputer, maka tahap yang dapat dilakukan kapitalisasi adalah tahap pengembangan aplikasi, bila telah memenuhi kriteria dimaksud. Kapitalisasi dinilai sebesar pengeluarannya.

4.1.3     Aset budaya/bersejarah tak berwujud (intangible heritage assets)

ATB yang berasal dari aset bersejarah (heritage assets) tidak diharuskan untuk disajikan di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Namun apabila ATB bersejarah tersebut didaftarkan untuk memperoleh hak paten maka hak patennya dicatat di neraca sebesar nilai pendaftarannya.

5         BAB V

AMORTISASI, PENURUNAN NILAI, PENGHENTIAN DAN PELEPASAN ATB
Amortisasi adalah penyusutan terhadap ATB yang dialokasikan secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya. Masa manfaat ATB dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang semuanya harus diperhitungkan dalam penetapan periode amortisasi. Masa manfaat tersebut dapat dibatasi oleh ketentuan hukum, peraturan, atau kontrak.
Untuk menerapkan amortisasi, sebuah entitas harus menilai apakah masa manfaat suatu aset tidak berwujud adalah terbatas atau tak terbatas dan, jika terbatas, jangka waktu atau jumlah produksi atau jumlah unit serupa yang dihasilkan, selama masa manfaat. Suatu aset tidak berwujud diakui entitas memiliki masa manfaat tak terbatas jika, berdasarkan analisis dari seluruh faktor relevan, tidak ada batas yang terlihat pada saat ini atas periode yang mana aset diharapkan menghasilkan arus kas neto bagi entitas.
Amortisasi suatu aset tidak berwujud dengan masa manfaat terbatas tidak berakhir jika aset tersebut tidak lagi digunakan, kecuali aset tersebut sudah sepenuhnya disusutkan atau digolongkan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual.
Dalam hal manfaat ekonomis yang terkandung dalam suatu ATB terserap dalam menghasilkan aset lain, maka beban amortisasi merupakan bagian dari harga pokok aset lain tersebut dan dimasukkan ke dalam jumlah tercatatnya.

5.1.1     Metode Amortisasi

Amortisasi dapat dilakukan dengan berbagai metode seperti metode garis lurus, metode saldo menurun dan metode unit produksi. Metode yang digunakan dipilih berdasarkan pola konsumsi manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dan diterapkan secara konsisten dari periode ke periode lainnya, kecuali terdapat perubahan dalam perkiraan pola konsumsi tersebut.
Metode amortisasi yang digunakan harus menggambarkan pola konsumsi entitas atas manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan. Jika pola tersebut tidak dapat ditentukan secara andal, digunakan metode garis lurus. Amortisasi yang dibebankan setiap periode disajikan dengan menyesuaikan akun ATB dan akun diinvestasikan pada Aset Lainnya.
Periode amortisasi dan metode amortisasi ditinjau setidaknya setiap akhir tahun buku. Jika perkiraan masa manfaat aset berbeda secara signifikan dengan estimasi–estimasi sebelumnya, periode amortisasi harus disesuaikan. Jika terjadi perubahan yang signifikan dalam perkiraan pola konsumsi manfaat ekonomis dari ATB, metode amortisasi harus disesuaikan untuk mencerminkan pola yang berubah tersebut. Seiring berjalannya waktu, pola manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan mengalir ke entitas dari suatu aset tidak berwujud dapat berubah. Misalnya, dapat timbul indikasi bahwa metode amortisasi saldo menurun ternyata lebih tepat jika dibandingkan dengan metode garis lurus. Contoh lainnya adalah apabila penggunaan hak yang diperoleh melalui suatu lisensi ditangguhkan menunggu tindakan/putusan pada komponen lainnya dari suatu rencana kegiatan, manfaat ekonomis yang timbul dari aset tersebut mungkin tidak diterima hingga periode berikutnya.

5.1.2     Amortisasi untuk aset tidak berwujud dengan masa manfaat terbatas

Aset tidak berwujud dengan masa manfaat yang terbatas (seperti paten, hak cipta, waralaba dengan masa manfaat terbatas, dll) harus diamortisasi selama masa manfaat atau masa secara hukum mana yang lebih pendek.
Nilai sisa dari ATB dengan masa manfaat yang terbatas harus diasumsikan bernilai nihil, kecuali:
1.      Terdapat komitmen dari pihak ketiga yang akan mengambil alih ATB pada akhir masa manfaat; atau
2.      Terdapat pasar aktif atas aset tersebut  dan:
1)      Nilai sisa dapat ditentukan dari referensi pasar tersebut
2)      Besar kemungkinannya bahwa pasar tersebut masih ada pada akhir masa manfaat
Jumlah amortisasi ATB dengan masa manfaat yang terbatas dihitung setelah dikurangi nilai sisa. Nilai sisa selain nihil mengindikasikan bahwa entitas mengharapkan untuk melepas ATB tersebut sebelum akhir masa ekonominya.

5.1.3     Amortisasi untuk aset tidak berwujud dengan masa manfaat tak terbatas

Aset tidak berwujud dengan masa manfaat tidak terbatas (seperti goodwill, merek dagang, waralaba dengan kehidupan yang tak terbatas, abadi waralaba, dll) tidak boleh diamortisasi.
Masa manfaat suatu aset tidak berwujud yang tidak diamortisasi harus ditelaah setiap periode untuk menentukan apakah kejadian atau keadaan dapat terus mendukung masa manfaat aset tetap tak terbatas. Jika tidak, perubahan masa manfaat yang muncul dari tak terbatas menjadi terbatas harus dibukukan atau sesuai dengan perubahan dalam perkiraan akuntansi.
Suatu aset turun nilainya jika nilai tercatatnya melebihi nilai yang dapat diperoleh kembali. Penurunan nilai aset tersebut diakui sebagai kerugian dalam laporan keuangan. Kadang hal-hal yang terjadi setelah pembelian aset dan sebelum berakhirnya estimasi masa manfaat menjadi penyebab yang menurunkan nilai aset dan memerlukan penghapusan segera. Dengan demikian untuk menurunkan nilai aset tidak harus dengan membuat alokasi biaya perolehan yang normal sepanjang periode tertentu.
Suatu entitas disyaratkan untuk menguji aset tidak berwujud dengan masa manfaat tak terbatas untuk penurunan nilai dengan membandingkan jumlah terpulihkan dengan jumlah tercatatnya, yang dapat dilakukan setiap tahun; atau kapanpun terdapat indikasi bahwa aset tidak berwujud mengalami penurunan nilai. Walaupun keputusan mengenai apakah akan mengakui penurunan nilai dari aktiva operasi bukanlah suatu hal yang mudah.
Suatu aset ditinjau kembali untuk kemungkinan adanya penurunan nilai ketika ada perubahan yang material dalam cara aset tersebut digunakan atau dalam lingkungan usaha. Bila nilai pasar aset telah turun, maka suatu pengujian penurunan nilai harus dilakukan.
Pengungkapan harus memuat suatu penjelasan atas asset yang mengalami penurunan nilai, penjelasan tentang asumsi pengukuran dan segmen usaha yang terkena dampaknya. Kerugian karena penurunan nilai harus dimasukkan sebagai bagian dari pendapatan operasional, dan catatan yang mengungkapkan jumlah harus dibuat jika kerugian penurunan nilai tidak ditunjukan sebagai bagian perkiraan laporan pendapatan.
Mengkaji ulang masa manfaat aset tidak berwujud dari tak terbatas menjadi terbatas merupakan salah satu indikasi kemungkinan aset mengalami penurunan nilai. Sebagai hasilnya, entitas menguji aset atas penurunan nilai dengan membandingkan jumlah terpulihkan

5.3   PENGHENTIAN DAN PELEPASAN ATB

ATB diperoleh dengan maksud untuk digunakan dalam mendukung kegiatan operasional pemerintah.  Namun demikian, pada saatnya suatu ATB harus dihentikan dari penggunaannya.  Beberapa keadaan dan alasan penghentian ATB antara lain adalah penjualan, pertukaran, hibah, atau berakhirnya masa manfaat ATB sehingga perlu diganti dengan yang baru. Secara umum, penghentian ATB dilakukan pada saat dilepaskan atau ATB tersebut tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. 
Pelepasan ATB dilingkungan pemerintah lazim disebut sebagai pemindahtanganan. Sesuai dengan PMK Nomor 96/PMK.08/2007 tentang pengelolaan BMN, pemerintah dapat melakukan pemindahtanganan BMN yang di dalamnya termasuk ATB dengan cara:
1.      dijual;
2.      dipertukarkan;
3.      dihibahkan; atau
4.      dijadikan penyertaan modal negara/daerah.
Apabila suatu ATB tidak dapat digunakan karena ketinggalan jaman, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi yang makin berkembang, rusak berat, atau masa kegunaannya telah berakhir, maka ATB tersebut hakekatnya tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan, sehingga penggunaannya harus dihentikan.  Selanjutnya, terhadap aset tersebut secara akuntansi dapat dilepaskan, namun harus melalui proses yang dalam terminologi PMK Nomor 96/PMK.08/2007 tentang pengelolaan BMN disebut penghapusan.
Apabila suatu ATB dihentikan dari penggunaannya, baik karena dipindahtangankan maupun karena berakhirnya masa manfaat/tidak lagi memiliki manfaat ekonomi, maka pencatatan akun ATB yang bersangkutan harus ditutup.  
Dalam hal penghentian ATB merupakan akibat dari pemindahtanganan dengan cara dijual atau dipertukarkan sehingga pada saat terjadinya transaksi belum seluruh nilai buku ATB yang bersangkutan habis disusutkan, maka selisih antara harga jual atau harga pertukarannya dengan nilai buku ATB terkait diperlakukan sebagai penambah atau pengurang ekuitas dana. Penerimaan kas akibat penjualan dibukukan sebagai pendapatan dan dilaporkan pada Laporan Realisasi Anggaran.

6 BAB VI

PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
Ilustrasi pencatatan Aset Tidak Berwujud  adalah sebagai berikut:
Pemerintah Daerah X telah membeli  Hak Paten atas Temuan yang berhubungan dengan penggunaan dan pemanfaatan mesin pengelola sampah menjadi pupuk dari Perusahaan Y. Perusahaan  dimaksud   menjual hak paten tersebut dengan nilai Rp. 1 milyar kepada Pemda X.
Jurnal akuntansi nya adalah:
No
Kode Akun
Uraian
Debet
Kredit

XXX
Aset Lainnya- Aset Tidak Berwujud
1 milyar


XXX
Diinvestasikan dalam Aset Lainnya

1 milyar

Instansi B telah berhasil membuat disain struktur jembatan dan disain tersebut telah digunakan oleh Instansi lain bahkan perusahaan swasta untuk membuat jembatan di Indonesia. Instansi telah mengembangkan disain tersebut dengan biaya keseluruhan Rp. 700 juta.
Jurnal akuntansinya adalah:
No
Kode Akun
Uraian
Debet
Kredit

XXX
Aset Lainnya- Aset Tidak Berwujud
700 juta


XXX
Diinvestasikan dalam Aset Lainnya

700 juta

Instansi X telah mendapat hibah dari perusahaan software berupa software yang dapat digunakan oleh Instansi itu sendiri atau dapat digunakan oleh pihak lain namun Instansi tersebut mendapatkan imbalan secara ekonomi. Nilai software tersebut telah diestimasi dan didapat nilai untuk software yang dihibahkan itu sejumlah Rp 1,5 milyar.
Jurnal akuntansinya:
No
Kode Akun
Uraian
Debet
Kredit

XXX
Aset Lainnya- Aset Tidak Berwujud
1,5 milyar


XXX
Diinvestasikan dalam Aset Lainnya

1,5 milyar

Sebagaimana Lampiran III B Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP dan Buletin Teknis 01 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Pusat, ATB disajikan dalam neraca sebagai bagian dari “Aset Lainnya”.
NERACA
Per 31 Desember 20X1

ASET


KEWAJIBAN


Aset Lancar


Kewajiban Jangka Pendek


…………….


Kewajiban Jangka Panjang


Aset Tetap





……………..


EKUITAS DANA


Aset Lainnya
XXX

…………………..


   Aset Tidak Berwujud
XXX

Dinvestasikan dalam Aset Lainnya
XXX

6.3    PENGUNGKAPAN ATB

Laporan keuangan harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut untuk setiap golongan aset tidak berwujud, dengan membedakan antara aset tidak berwujud yang dihasilkan secara internal dan aset tidak berwujud lainnya:
1.      Masa manfaat atau tingkat amortisasi yang digunakan. Apakah masa manfatnya terbatas atau tidak terbatas;
2.      Metode amortisasi yang digunakan, jika aset tidak berwujud tersebut terbatas masa manfaatnya;
3.      Nilai tercatat bruto dan akumulasi amortisasi (yang digabungkan dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode;
4.      Unsur pada laporan keuangan yang di dalamnya terdapat amortisasi aset tidak berwujud; dan
5.      Rekonsiliasi nilai tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
1)      Penambahan aset tidak berwujud yang terjadi, dengan mengungkapkan secara terpisah penambahan yang berasal dari pengembangan di dalam entitas;
2)      Penghentian dan pelepasan aset tidak berwujud;
3)      Amortisasi yang diakui selama periode berjalan;
4)      Perubahan lainnya dalam nilai tercatat selama periode berjalan.
Disamping informasi-informasi di atas, entitas juga perlu melaporkan perubahan-perubahan terhadap:
1.      Periode amortisasi;
2.      Metode amortisasi; atau
3.      Nilai sisa.
Laporan Keuangan juga harus mengungkapkan :
1.      Alasan penentuan atau faktor-faktor penting penentuan masa manfaat suatu aset tidak berwujud;
2.      Penjelasan, nilai tercatat, dan periode amortisasi yang tersisa dari setiap aset tidak berwujud yang material bagi laporan keuangan secara keseluruhan;
3.      Keberadaan ATB yang dimiliki bersama.

6.3.1     Pengeluaran Riset dan Pengembangan

Laporan Keuangan harus mengungkapkan jumlah keseluruhan pengeluaran riset dan pengembangan yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan. Pengeluaran riset dan pengembangan terdiri atas semua pengeluaran yang dapat dikaitkan secara langsung dengan kegiatan riset dan pengembangan atau yang dapat dialokasikan, secara rasional dan konsisten pada kegiatan-kegiatan tersebut.

6.3.2     Informasi Lain

Entitas juga perlu mengungkapkan gambaran mengenai setiap aset tidak berwujud yang sudah sepenuhnya diamortisasi yang masih digunakan.

7 BAB VII

ILUSTRASI
Software merupakan salah satu yang berpotensi untuk menjadi ATB. Namun harus dipisahkan antara software yang dapat dikategorikan menjadi ATB dan yang tidak.
Dalam suatu pembelian peralatan komputer misalnya, terdapat software yang disebut dengan sistem operasi yang berfungsi menjalankan peralatan komputer tersebut. Apabila peralatan komputer tersebut tidak dilengkapi dengan sistem operasi ini maka peralatan komputer tidak dapat menjalankan fungsinya. Untuk software yang seperti ini bukan merupakan bagian yang terpisah dari peralatan komputer, sehingga tidak dapat dikategorikan ATB.
Apabila kemudian peralatan komputer tersebut dilengkapi dengan software lain misalnya untuk aplikasi pengetikan dan lain sebagainya, maka ini merupakan software yang terpisah dari peralatan komputer yang berarti harus diakui sebagai ATB.

7.2   PATENT

Departemen Pekerjaan Umum membangun jembatan yang merupakan hasil desain dari LIPI. Dengan digunakannya desain ini untuk membangun jembatan tersebut, maka desain ini dapat dianggap telah memberikan manfaat ekonomi dan mempunyai manfaat masa yang akan datang bagi LIPI, namun oleh LIPI desain ini belum dipatenkan. Sehingga untuk pencatatannya pada Laporan Keuangan karena sudah memenuhi kriteria, harus dimasukkan sebagai ATB namun bukan sebagai Paten tetapi sebagai Hasil Kajian Yang Memberikan Manfaat Masa Yang Akan Datang. Apabila nantinya pihak LIPI mendaftarkan Patennya, maka seluruh hasil kajian yang telah dikapitalisasi termasuk biaya pendaftaran harus dikapitalisasi menjadi Hak Paten dalam neraca. Atas hal ini pihak LIPI harus memberikan penjelasan yang memadai mengenai pencatatan Hak Paten walaupun sertifikat patennya belum terbit. 

7.3   PENGEMBANGAN

Suatu lembaga penelitian pemerintah mengadakan riset untuk mengembangkan peralatan dan perlengkapan kedokteran yang dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi prosedur pembedahan. Cakupan riset ini adalah meneliti perlengkapan yang digunakan untuk menutup luka setelah pembedahan, seperti benang jahit untuk luka bedah. Setelah melakukan penelitian selama beberapa waktu, para peneliti tersebut menemukan kombinasi microfiber yang apabila digunakan sebagai benang jahit luka bedah terbukti melalui test awal mempunyai daya tahan yang lebih baik dibandingkan benang jahit luka bedah yang ada sekarang. Para peneliti percaya bahwa benang jahit luka bedah yang baru ini sangat efektif digunakan untuk pembedahan yang membutuhkan luka bedah yang besar.
Hasil penelitian tersebut kemudian dipresentasikan di depan pimpinan lembaga penelitian tersebut. Pimpinan lembaga penelitian, berdasarkan penilaian atas presentasi tersebut kemudian memutuskan bahwa hasil kajian dan pengembangan dari proyek ini akan meningkatkan kualitas layanan kepada pasien pembedahan dan secara resmi menetapkan peneliti dan anggaran untuk pengembangan lebih lanjut.
Lembaga penelitian pemerintah tersebut harus sudah mulai mengakui pengeluaran yang terkait dengan pengembangan benang jahit luka bedah yang baru untuk dikapitalisasi dalam neraca sejak ada keputusan resmi tersebut dari pimpinan lembaga. Pada titik ini, kriteria khusus untuk pengakuan Hasil Kajian Yang Memberikan Manfaat dalam Jangka Panjang sebagai ATB yang dihasilkan secara internal telah terpenuhi. Tujuan dari proyek telah teridentifikasi yaitu pembuatan bahan untuk benang jahit luka bedah baru. Lembaga penelitian telah menentukan bahwa hasil pengembangan riset/kajian akan memberikan peningkatan jasa pelayanan kepada pasien bedah di rumah sakit. Test awal dan riset lainnya yang telah dilakukan memberikan gambaran kelayakan teknis untuk pembuatan bahan benang jahit luka bedah yang baru. Selain itu, komitmen pimpinan lembaga penelitian dengan penetapan peneliti dan anggaran untuk membiayai proyek tersebut menunjukkan niat, kemampuan dan kemauan untuk melanjutkan dan menyelesaikan proyek tersebut. Semua pengeluaran yang telah dikeluarkan sebelum keputusan resmi pimpinan lembaga penelitian dianggap sebagai biaya pada saat terjadinya. 

7.4   Pengembangan software secara internal

Berikut ini adalah contoh pengakuan perolehan software yang melalui pengembangan internal. Pada bulan Juli 2012, Direktorat Jenderal Pajak mengidentifikasi adanya kebutuhan aplikasi komputer baru untuk assessment pajak. Dari bulan Juli sampai Oktober 2012 tim ini telah melakukan beberapa pekerjaan yaitu:
·         Menentukan spesifikasi aplikasi komputer baru melalui wawancara kepada operator aplikasi dan pengguna dari informasi yang dihasilkan oleh aplikasi.
·         Menentukan spesifikasi sistem untuk aplikasi baru, termasuk menilai kesesuaian antara aplikasi yang telah ada dengan aplikasi yang terhubung misalnya sistem pelaporan keuangan.
·         Menilai sumber daya teknologi informasi internal yang dipunyai untuk menentukan apakah aplikasi dapat dikembangkan secara internal atau membeli aplikasi komersial.
·         Menerbitkan proposal permintaan untuk paket aplikasi komersial dan jasa instalasi dan melaksanakan wawancara dengan pihak penyedia barang.
Berdasarkan rekomendasi dari tim, maka diadakan pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan pengembangan aplikasi tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 15 Milyar kepada Perusahaan A untuk membeli lisensi aplikasi yang dimiliki perusahaan tersebut yang akan dimodifikasi untuk memenuhi kebutuhan Ditjen Pajak. Ditjen Pajak juga menganggarkan untuk tahun 2013 sebesar Rp 16 Milyar untuk belanja aplikasi ini.
Instalasi aplikasi dilaksanakan mulai Januari sampai Juli 2013. Pengujian aplikasi dan hasil modifikasi selesai bulan Oktober 2013, dimana pada titik ini dapat dikatakan bahwa aplikasi secara substansi telah selesai dan dapat dioperasionalkan. Pemasukan informasi data penilaian pajak 2014 kedalam aplikasi serta pelatihan kepada pengguna dan operator aplikasi dilakukan antara bulan Oktober sampai dengan Desember 2013, sehingga aplikasi dapat digunakan untuk tahun anggaran 2014.
Ditjen Pajak menentukan bahwa pembiayaan keseluruhan proyek aplikasi komputer ini adalah sebesar Rp 17,15 Milyar, yang terdiri dari:
·         Pengeluaran terkait pekerjaan tim dari bulan Juli sampai dengan November 2012 sebesar Rp 1,5 Milyar.
·         Pengeluaran untuk pembelian aplikasi dan jasa instalasi Rp 14,6 Milyar.
·         Pengeluaran honor dan biaya terkait lainnya untuk pegawai yang terlibat dalam instalasi dan pengujian aplikasi Rp 0,5 Milyar.
·         Pengeluaran untuk pelatihan pengguna dan operator aplikasi Rp 0,3 Milyar.
·         Pengeluaran honor and biaya terkait lainnya untuk pegawai yang terlibat dalam pemasukkan data penilaian pajak 2014 Rp 0,25 Milyar.
Dari data-data di atas, aktifitas yang dilakukan oleh tim harus dianggap sebagai tahapan awal proyek, dan pengeluaran-pengeluaran yang terkait harus diperlakukan sebagai biaya pada saat terjadinya. Sehingga, untuk tahun anggaran yang berakhir tanggal 31 Desember 2012, Ditjen Pajak akan mencatat pengeluaran yang terkait dengan kegiatan tim sebesar Rp 1,5 Milyar sebagai biaya.
Perolehan lisensi untuk penggunaan aplikasi komersial, modifikasi, dan instalasi serta ujicoba yang dilaksanakan tahun 2013 harus dianggap sebagai aktifitas tahapan pengembangan aplikasi. Pengeluaran yang terkait sebesar Rp 15,1 Milyar harus dikapitalisasi pada neraca tahun 2013 karena tahapan awal proyek sudah selesai pada November 2012, dan Ditjen Pajak telah menganggarkan belanja untuk pengembangan aplikasi tahun 2013 yang menunjukkan bukti komitmen mereka untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Aktifitas pelatihan yang dilakukan tahun 2013 harus dianggap sebagai tahapan aktifitas setelah implementasi/operasional dan dianggap sebagai biaya saat terjadinya. Begitupun juga dengan pengeluaran yang terkait aktifitas pemasukkan data ke dalam aplikasi harus diperlakukan sebagai biaya saat terjadinya. Dengan demikian total dana sebesar Rp 0,55 Milyar dari kedua aktifitas dimaksud harus dicatat sebagai biaya.ASET TIDAK BERWUJUD



Daftar Isi


1 BAB I

PENDAHULUAN
Sejalan dengan telah diterbitkan dan diimplementasikannya Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah, yang disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia telah berlangsung dengan sangat dinamis serta komplikatif  dengan adanya berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan pemerintahan. Oleh karenanya SAP yang telah digunakan oleh Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah sebagai acuan dalam menyusun Laporan Keuangannya, dipandang perlu dilengkapi untuk dapat memenuhi kebutuhan penyusun dan pengguna baik Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) maupun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Beberapa permasalahan dimaksud yang cukup memerlukan perhatian dan perlakuan tertentu, salah satunya adalah transaksi-transaksi yang terkait dengan Aset Tidak Berwujud (ATB). Dalam PP 71/2010 Lampiran 2, ATB belum diatur secara terperinci. Paragraf 50 PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan menyatakan bahwa ATB merupakan bagian dari Aset Nonlancar yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum. Kemudian pada paragraf 60 disebutkan bahwa ATB adalah merupakan bagian dari Aset Nonlancar lainnya yang di neraca diklasifikasikan dan disajikan sebagai Aset Lainnya. Penjelasan yang lebih terinci mengenai ATB terdapat pada Buletin Teknis 01 mengenai Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Pusat. Selain definisi ATB dan penjelasan bahwa ATB merupakan bagian dari Aset Lainnya, Buletin Teknis 01 menguraikan jenis-jenis atau cakupan dari ATB tersebut yang meliputi; Software komputer, lisensi dan franchise, hak cipta (copyright); paten; dan hak lainnya, serta hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang, serta memberikan ilustrasi dan jurnal untuk mencatat saldo awal ATB.
Dengan penjelasan yang sangat minim ini tentu saja berpotensi pada kurang akuratnya pencatatan terhadap transaksi ATB tersebut. Sebagai bagian dari neraca, ATB juga memerlukan standar akuntansi untuk memberi penjelasan yang terkait dengan pengakuan, pengukuran, serta pengungkapan dan penyajian dalam laporan keuangan. Selain itu juga terdapat kemungkinan adanya perlakuan khusus, contohnya yang terkait dengan amortisasi dan penghentian serta penghapusannya.  
Dalam praktiknya terdapat beberapa permasalahan pencatatan ATB di beberapa Kementrian/Lembaga (K/L) maupun Pemda antara lain dalam hal pengidentifikasian dan pencatatan hasil kajian, pengidentifikasian dan pencatatan ATB yang diperoleh dari dana bantuan penelitian instansi lain dan sharing dana penelitian bersama, penilaian dan pencatatan paten, serta pengidentifikasian dan pencatatan software.
 Permasalahan yang sering timbul terkait dengan Hasil Kajian/Pengembangan adalah menentukan bagaimana kriteria memberikan manfaat dalam jangka panjang dan yang tidak. Tidak jelasnya batasan manfaat dalam jangka panjang yang akan diperoleh dapat berakibat pada ketidakakuratan pencatatan yang berujung pada overstated atau understated atas nilai ATB dalam neraca.
Permasalahan lain yang timbul sehubungan dengan ATB adalah kepemilikannya bila didanai lebih dari satu K/L. Sebagai contoh, pada K/L yang mempunyai alokasi dana bantuan penelitian seperti Kementerian Negara Riset dan Teknologi, yang dananya disalurkan kepada instansi-instansi pemerintah lain untuk melakukan penelitian seperti LIPI, BPPT, dan lainnya. Apabila hasil penelitian ini nantinya menjadi suatu ATB, timbul pertanyaan instansi mana yang berhak mencatat ATB tersebut. Di dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan, hanya disebutkan bahwa Kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan yang dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah merupakan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Pasal ini tidak menjelaskan mengenai kepemilikan apabila baik pemberi dana maupun penerima dana penelitian adalah sesama instansi pemerintah.
K/L juga sering dihadapi dengan masalah kapan saatnya suatu ATB dapat dicatat di neraca. Pada beberapa K/L, terdapat perbedaan dalam penilaian ATB khususnya yang terkait dengan pencatatan paten. Kasus pada LIPI, terdapat pendapat  bahwa paten yang dicatat dalam neraca sebagai ATB adalah yang sudah tersertifikasi. Sedangkan yang belum tersertifikasi tidak dimasukkan sebagai ATB pada neraca. Terdapat pendapat lain bahwa semua paten baik yang tersertifikasi maupun belum harus dicatat di neraca sebagai ATB.
Selain beberapa permasalahan di atas masih ada permasalahan lain terkait ATB yang terjadi di Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, contohnya mengenai Software Komputer. Kebanyakan K/L ataupun Satuan Kerja Perangkat Daerah belum mempunyai pedoman untuk mengklasifikasikan software komputer yang masuk kategori Peralatan dan Mesin ataupun yang masuk dan dicatat sebagai ATB. Dengan demikian berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebut, maka diperlukan pedoman teknis yang dituangkan dalam Buletin Teknis ini agar terdapat persamaan persepsi dalam hal pengakuan, pencatatan dan pengungkapannya.
Melihat kompleksitas berbagai macam transaksi ATB dan kemungkinan tingkat materialitas yang cukup signifikan yang dapat mempengaruhi keakuratan laporan keuangan, maka Buletin Teknis tentang ATB ini menjadi sangat krusial untuk disusun dan dipedomani. Tidak saja diperlukan untuk memberikan jawaban atas permasalahan yang timbul, namun juga memberikan kepastian hukum dan menjamin kewajaran penyajian setiap transaksi ATB pada LKPP dan LKPD.

1.3.1     Tujuan

Tujuan dari Buletin Teknis ini adalah untuk memberikan pedoman perlakuan akuntansi atas ATB yang tidak secara khusus diatur pada satu standar atau bulletin teknis lainnya. Buletin teknis ini mewajibkan entitas pemerintah untuk mengakui ATB jika, dan hanya jika telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Buletin Teknis ini juga menguraikan bagaimana mengukur nilai tercatat atas ATB dan menguraikan pengungkapan yang diharuskan berkenaan dengan ATB.

1.3.2     Lingkup

Buletin teknis ini mengatur perlakuan ATB pemerintah, kecuali:
1.      Kewenangan untuk memberikan perijinan oleh instansi pemerintah
2.      Kewenangan untuk menarik  pungutan perpajakan oleh intansi pemerintah
3.      ATB yang dimiliki untuk dijual oleh entitas dalam rangka operasi normal (diakui sebagai persediaan)
4.      Hak pengusahaan hutan
5.      Hak pengusahaan jalan tol
6.      Hak pengelolaan suatu wilayah
7.      Hak penambangan dan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka eksplorasi, pengembangan dan penambangan mineral, minnyak, gas alam, dan sumber daya lainnya yang tidak dapat diperbarui.

2 BAB II

ASET TIDAK BERWUJUD
ATB merupakan salah satu jenis aset yang berpotensi dimiliki oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Aset ini juga sering dihubungkan dengan hasil kegiatan entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan dan sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas. Walaupun telah banyak ATB yang diidentifikasi dimiliki pemerintah, namun SAP belum mengatur secara memadai tentang akuntansi dan  pelaporan ATB ini. Pengertian, kriteria, dan jenis-jenis ATB harus benar-benar dipahami agar aset ini benar-benar dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan.
Pemerintah banyak mengeluarkan sumber daya untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka memperoleh, mengembangkan, memelihara, dan memperkuat sumber daya tak berwujud, seperti ilmu pengetahuan, teknologi,  rancangan dan implementasi suatu sistem atau proses yang baru, dan kekayaan intelektual.  Berbagai entitas berupaya untuk terus melakukan riset dan pengembangan, terlebih bagi entitas yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan kegiatan riset dan penelitian, yang sebagian besar anggarannya dialokasikan untuk riset dan pengembangan. Namun apakah semua hasil yang diperoleh dari kegiatan dimaksud merupakan ATB.
Secara umum, ATB didefinisikan sebagai aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik. Aset non-moneter artinya aset ini bukan merupakan kas atau setara kas atau aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya pasti atau dapat ditentukan. Banyak aset, misalnya aset tetap, memiliki bentuk fisik. Namun demikian, bentuk fisik tersebut tidak esensial untuk menentukan keberadaan aset; karena itu, paten dan hak cipta, misalnya, merupakan aset pemerintah apabila pemerintah dapat memperoleh manfaat ekonomi di masa depan dan pemerintah menguasai masing-masing aset tersebut.
Sebagai salah satu unsur dari aset, ATB juga harus memenuhi kriteria aset terlebih dahulu untuk dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah paragraph 84 menyatakan bahwa “aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal”. Pengertian mengenai potensi manfaat ekonomi masa depan sering kali menimbulkan keraguan dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk menetapkan apakah suatu kegiatan mempunyai potensi manfaat ekonomi masa depan atau tidak.
Pengertian akan potensi manfaat ekonomi masa depan dalam definisi aset juga diuraikan pada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah paragraph 61 yaitu ”potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah”. Lebih jauh lagi dalam IPSAS # 1, Presentation of Financial Statements menambahkan “service potential” selain manfaat ekonomis dalam definisi aset.
Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivitas operasional pemerintah. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif.
Potensi manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset dapat mengalir ke dalam pemerintah dengan beberapa cara. Misalnya, aset dapat:
1.      digunakan baik sendiri maupun bersama aset lain dalam operasional pemerintah;
2.      dipertukarkan dengan aset lain;
3.      digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah;
Dengan memperhatikan pengertian aset dan ATB diatas, perlu diperhatikan secara cermat bahwa dalam menentukan suatu aset tetap harus memenuhi kriteria untuk dapat diperlakukan sebagai ATB. Apabila hasil penilaian atas kriteria tersebut ternyata bahwa pengeluaran tersebut tidak memenuhi pengertian ATB sebagaimana dipersyaratkan pada bagian 2.2, maka pengeluaran biaya yang terjadi untuk memperoleh atau mengembangkan aset secara internal dimaksud tidak dapat diakui sebagai ATB dan seluruh biaya yang terjadi langsung dibebankan sebagai biaya pada tahun terjadinya pengeluaran.

2.2   KRITERIA UMUM ATB

Definisi ATB mensyaratkan bahwa ATB harus memenuhi kriteria dapat diidentifikasi, dikendalikan oleh entitas, dan mempunyai potensi manfaat ekonomi masa depan. Masing-masing unsur tersebut diuraikan dibawah ini.

2.2.1     Dapat Diidentifikasi

Yang dimaksud dengan kriteria dapat identifikasi adalah:
1.      Dapat dipisahkan, artinya aset ini memungkinkan untuk dipisahkan atau dibedakan secara jelas dari aset-aset yang lain pada suatu entitas. Oleh karena aset ini dapat dipisahkan atau dibedakan dengan aset yang lain, maka ATB ini dapat dijual, dipindahtangankan, diberikan lisensi, disewakan, ditukarkan, baik secara individual maupun secara bersama-sama. Namun demikian tidak berarti bahwa ATB baru diakui dan disajikan di neraca jika entitas bermaksud memindahtangankan, menyewakan, atau memberikan lisensi kepada pihak lain. Identifikasi serta pengakuan ini harus dilakukan tanpa memperhatikan apakah entitas tersebut bermaksud melakukannya atau tidak; atau
2.      Timbul dari kesepakatan yang mengikat, seperti hak kontraktual atau hak hukum lainnya, tanpa memperhatikan apakah hak tersebut dapat dipindahtangankan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lainnya.
Kriteria dapat dipisahkan harus digunakan secara hati-hati, mengingat dalam perolehan aset pada suatu entitas kadang-kadang terjadi perolehan secara gabungan. Dalam hal ATB diperoleh bersama dengan sekelompok aset lainnya, transaksi ini bisa juga meliputi pengalihan hak hukum yang memungkinkan entitas untuk memperoleh manfaat masa depan dari hak tersebut. Dalam hal demikian entitas tetap harus mengidentifikasi adanya ATB tersebut. Beberapa ATB biasanya dapat dipisahkan dengan aset lainnya, seperti paten, hak cipta, merk dagang, dan franchise.
Sebagai ilustrasi, suatu entitas membeli hardware, software, dan modul untuk kegiatan tertentu. Sepanjang software tersebut dapat dipisahkan dari hardware terkait dan memberikan manfaat masa depan maka software tersebut diidentifikasi sebagai ATB. Sebaliknya dalam hal software komputer ternyata tidak dapat dipisahkan dari hardware yang tertentu, tanpa adanya software tersebut hardware tidak dapat beroperasi, maka software tersebut tidak dapat dipisahkan dengan hardware tersebut dan tidak dapat diperlakukan sebagai ATB tetapi sebagai bagian tak terpisahkan dari hardware dan diakui sebagai bagian dari  peralatan dan mesin.

2.2.2     Pengendalian

Selain persyaratan dapat diidentifikasi sebagaimana diuraikan di muka, pengendalian merupakan syarat lainnya yang harus dipenuhi. Tanpa adanya kemampuan untuk mengendalikan aset maka sumber daya dimaksud tidak dapat diakui sebagai aset suatu entitas.
Suatu entitas disebut ”mengendalikan aset” jika entitas memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset tersebut dan dapat membatasi akses pihak lain dalam memperoleh manfaat ekonomi dari aset tersebut.  Kemampuan untuk mengendalikan aset ini pada umumnya didasarkan pada dokumen hukum yang sah dari lembaga yang berwenang, namun demikian dokumen hukum ini bukanlah sebagai suatu prasyarat yang wajib dipenuhi karena mungkin masih terdapat cara lain yang digunakan entitas untuk mengendalikan hak tersebut.
Pada suatu instansi, pemerintah bisa memperoleh manfaat ekonomi masa depan karena adanya pengetahuan teknis yang dimilikinya. Pengetahuan teknis ini dapat diperoleh dari riset atau pengembangan atau mungkin dari pendidikan dan pelatihan yang dilakukan. Dalam kondisi demikian timbul pertanyaan, apakah entitas mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pengetahuan teknis yang diperoleh dari riset dan pengembangan tersebut. Kemampuan untuk mengendalikan ini harus dibuktikan dengan adanya hak cipta (copyrights), tanpa adanya hak cipta sulit bagi entitas untuk mengendalikan sumber daya tersebut.

2.2.3     Manfaat Ekonomi Masa Depan

Karakteristik aset secara umum adalah kemampuannya untuk dapat memberikan manfaat ekonomis dan jasa potensial (potential services). Manfaat ekonomis dapat menghasilkan aliran masuk atas kas, setara kas, barang, atau jasa ke pemerintah, sedangkan jasa yang melekat pada aset dapat saja memberiksan manfaat kepada pemerintah dalam bentuk lainnya, misalnya dalam meningkatkan pelayanan publik sebagai salah satu tujuan utama pemerintah.
Manfaat ekonomi masa depan yang dihasilkan oleh ATB juga dapat berupa pendapatan yang diperoleh dari penjualan barang atau jasa, penghematan biaya atau efisiensi, dan hasil lainnya seperti pendapatan dari penyewaan, pemberian lisensi, atau manfaat lainnya yang diperoleh dari pemanfaatan ATB. Manfaat lain ini bisa berupa peningkatan kualitas layanan atau keluaran, proses pelayanan yang lebih cepat, atau penurunan jumlah tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan suatu tugas dan fungsi. Sebagai contoh, penerapan sistem on-line untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM Keliling) mempercepat pemrosesan yang selanjutnya meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
ATB terus berkembang dari waktu ke waktu. Di masa lalu ATB pada umumnya hanya dikenal di dunia komersial, seperti adanya goodwill yang timbul dari penggabungan unit usaha, hak paten, dan hak cipta. Namun selanjutnya ATB ini terus berkembang, termasuk yang dihasilkan oleh instansi pemerintah.
ATB yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah dapat dibedakan berdasarkan jenis sumber daya, cara perolehan, dan masa manfaat.

2.3.1     Jenis Sumber Daya

Berdasarkan jenis sumber daya, ATB pemerintah dapat berupa:
1.      Software computer, yang dapat disimpan dalam berbagai media penyimpanan seperti compact disk, disket, pita, dan media penyimpanan lainnya;
Software computer yang masuk dalam kategori ATB adalah software yang bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware komputer tertentu. Jadi software ini dapat digunakan di komputer lain. Oleh karena itu software komputer sepanjang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan merupakan ATB.
2.      Lisensi dan franchise
Adalah izin yang diberikan pemilik Hak Paten atau Hak Cipta yang diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Hak Kekayaan Intelektual yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
3.      Hak Paten, Hak Cipta.
Hak-hak ini pada dasarnya diperoleh karena adanya kepemilikan kekayaan intelektual atau atas suatu pengetahuan teknis atau suatu karya yang dapat menghasilkan manfaat bagi entitas. Di samping itu dengan adanya hak ini dapat mengendalikan pemanfaatan aset tersebut dan membatasi pihak lain yang tidak berhak untuk memanfaatkannya. Oleh karena itu Hak Paten dan Hak Cipta sepanjang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan merupakan ATB.
4.      Hasil Kajian/Pengembangan Yang Memberikan Manfaat Jangka Panjang
Hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang adalah suatu kajian atau pengembangan yang memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial dimasa yang akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai aset. Apabila hasil kajian tidak dapat diidentifikasi dan tidak memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial maka tidak dapat diakui sebagai ATB.
5.      ATB dari karya seni yang mempunyai nilai sejarah/budaya 
Film, misalnya, pada dasarnya merupakan rekaman atas suatu peristiwa yang mempunyai manfaat ataupun nilai bagi pemerintah ataupun masyarakat. Hal ini berarti film tersebut mengandung nilai tertentu yang dapat mempunyai manfaat di masa depan bagi pemerintah. Film/Karya Seni/Budaya biasanya merupakan heritage ATB.
6.      ATB Dalam Pengerjaan
Suatu kegiatan perolehan ATB dalam pemerintahan, khususnya yang diperoleh secara internal, sebelum selesai dikerjakan dan menjadi ATB, belum memenuhi salah satu kriteria pengakuan aset yaitu digunakan untuk operasional pemerintah. Namun dalam hal ini seperti juga aset tetap, aset ini nantinya juga diniatkan untuk digunakan dalam pelaksanaan operasional pemerintahan, sehingga dapat diakui sebagai bagian dari ATB.

2.3.2     Cara Perolehan

Berdasarkan cara perolehan, ATB dapat berasal dari:
1.      Pembelian
Pembelian ATB bisa dilakukan secara terpisah (individual) maupun secara gabungan. Hal ini akan berpengaruh pada identifikasi ATB serta pengukuran biaya perolehan.

2.      Pengembangan secara internal
ATB dapat diperoleh melalui kegiatan pengembangan yang dilakukan secara internal oleh suatu entitas. Perolehan dengan cara demikian akan berpengaruh terhadap pengambilan keputusan tentang identifikasi kegiatan yang masuk lingkup riset serta kegiatan-kegiatan yang masuk lingkup pengembangan yang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan ATB akan dikapitalisasi menjadi harga perolehan ATB.
3.      Pertukaran
ATB dapat diperoleh melalui pertukaran dengan aset yang dimiliki oleh suatu entitas lain.
4.      Kerjasama
Pengembangan suatu ATB yang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan dapat dilakukan melalui kerja sama oleh dua entitas atau lebih. Hak dan kewajiban masing-masing entitas harus dituangkan dalam suatu perjanjian, termasuk hak kepemilikan atas ATB  yang dihasilkan. Entitas yang berhak sesuai ketentuan yang akan mengakui kepemilikan ATB yang dihasilkan, sementara entitas yang lain cukup mengungkapkan hak dan kewajiban yang menjadi tangungjawabnya atas ATB tersebut.
5.      Donasi/hibah
ATB, yang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan, dapat berasal dari donasi atau hibah, misalnya ada suatu perusahaan software yang memberikan software aplikasinya kepada suatu instansi pemerintah untuk digunakan tanpa adanya imbalan yang harus diberikan.
6.      Warisan Budaya/Sejarah (intangible heritage assets)
Pemerintah dapat memegang banyak ATB yang berasal dari warisan sejarah, budaya, atau lingkungan masa lalu. Aset ini pada umumnya dipegang oleh instansi pemerintah dengan maksud tidak semata-mata untuk menghasilkan pendapatan, namun ada alasan-alasan lain kenapa aset ini dipegang oleh pemerintah, misalnya karena mempunyai nilai sejarah dan untuk mencegah penyalahgunaan hak atas aset ini oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Suatu entitas harus mengidentifikasi dan mengakui aset warisan ini sebagai ATB jika definisi dan kriteria pengakuan atas ATB telah terpenuhi.

2.3.3     Masa Manfaat

Berdasarkan masa manfaat, ATB dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.      ATB dengan umur manfaat terbatas (finite life)
Umur manfaat ATB dalam kelompok ini dapat dibatasi dari umur atau banyaknya unit produk yang dihasilkan, yang didasarkan pada harapan entitas untuk menggunakan aset tersebut, atau faktor hukum atau faktor ekonomis mana yang lebih pendek.
2.      ATB dengan umur manfaat yang tak terbatas (indefinite life)
Dari berbagai faktor relevan yang ada atas ATB, ATB tertentu diyakini tidak mempunyai batas-batas periode untuk memberikan manfaat kepada entitas.  Oleh karena itu, atas ATB yang mempunyai umur manfaat yang tak terbatas, harus dilakukan reviu secara berkala untuk melihat kemampuan aset tersebut dalam memberikan manfaat.

3 BAB III

PENGAKUAN
Untuk dapat diakui sebagai ATB maka suatu entitas harus dapat membuktikan bahwa aktivitas/kegiatan tersebut telah memenuhi:
1.      Definisi dari ATB; dan
2.      Kriteria pengakuan.
Persyaratan ini berlaku untuk biaya yang diukur pada saat pengakuan (biaya perolehan transaksi pertukaran atau untuk ATB yang dihasilkan dari internal entitas, atau nilai wajar ATB pada saat diperoleh melalui transaksi yang bukan pertukaran) dan biaya yang dikeluarkan setelah perolehan untuk menambah, mengganti atau memeliharanya.
Sifat alamiah ATB, dalam banyak kasus, adalah tidak adanya penambahan nilai terhadap ATB tertentu atau penggantian dari sebagian ATB dimaksud. Oleh karena itu, kebanyakan pengeluaran setelah perolehan dari ATB mungkin dimaksudkan untuk memelihara kemungkinan manfaat ekonomi di masa datang atau jasa potensial yang terkandung dalam ATB dimaksud dan tidak lagi merupakan upaya untuk memenuhi definisi ATB dan kriteria pengakuannya. Dengan kata lain, seringkali sulit untuk mengatribusikan secara langsung pengeluaran setelah perolehan terhadap suatu ATB tertentu sehingga diperlakukan sebagai biaya operasional suatu entitas. Namun demikian, apabila memang terdapat pengeluaran setelah perolehan yang dapat diatribusikan langsung terhadap ATB tertentu, maka pengeluaran tersebut dapat dikapitalisasi ke dalam nilai ATB dimaksud.
Sesuatu diakui sebagai ATB jika dan hanya jika:
1.      Kemungkinan besar diperkirakan manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan dari ATB tersebut akan mengalir kepada/dinikmati oleh entitas; dan
2.      Biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal.
Suatu entitas harus menilai kemungkinan manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial dengan menggunakan dukungan asumsi logis yang mewakili estimasi terbaik dari manajemen tentang kondisi ekonomi yang akan hadir selama umur ekonomis dari ATB. Entitas menggunakan pertimbangan untuk menilai derajat kepastian aliran manfaat ekonomi di masa datang sebagai akibat dari penggunaan ATB dengan basis bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan awal, dengan lebih menekankan pada bukti-bukti eksternal.

3.1.1     Pengakuan ATB yang diperoleh secara internal.

Kadangkala sulit untuk menentukan apakah pengembangan secara internal atas ATB memenuhi prinsip-prinsip pengakuan, terutama dalam:
1.      mengidentifikasi apakah dan kapan aset yang diidentifikasikan tersebut akan menghasilkan manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan; dan
2.      menentukan biaya perolehan dari aset tersebut secara memadai. Dalam hal tertentu, biaya untuk menghasilkan ATB yang dikembangkan secara internal tidak dapat dipisahkan dengan biaya entitas operasional harian pemerintah.
Oleh karenanya, untuk melengkapi prinsip-prinsip umum pengakuan dan pengukuran diatas atas ATB, entitas harus menerapkan persyaratan dan pedoman dibawah ini.
Untuk menentukan apakah perolehan internal ATB memenuhi kriteria untuk pengakuan, perolehan ATB dikelompokkan dalam 2 tahap, yaitu:
1.      Tahap penelitian atau riset
2.      Tahap pengembangan
Jika pemerintah tidak dapat membedakan tahap penelitian/riset dengan tahap pengembangan atas aktivitas/kegiatan internal untuk menghasilkan ATB, pemerintah harus memperlakukan seluruh pengeluaran atas aktivitas/kegiatan tersebut sebagai pengeluaran dalam tahap penelitian/riset.

3.1.1.1     Tahap Penelitian/Riset

Pengeluaran-pengeluaran untuk kegiatan/aktivitas penelitian/riset (atau tahap penelitian/riset dari kegiatan/aktivitas internal) tidak dapat diakui sebagai ATB. Pengeluaran-pengeluaran tersebut harus diakui sebagai beban pada saat terjadi.
Dalam tahap penelitian/riset dari kegiatan/aktivitas internal, pemerintah tidak/belum dapat memperlihatkan bahwa ATB telah ada dan akan menghasilkan manfaat ekonomi masa datang. Oleh karenanya, pengeluaran ini diakui sebagai biaya pada saat terjadi.
Contoh-contoh dari kegiatan penelitian/riset adalah:
1.      Kegiatan/aktivitas yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan baru (new knowledge);
2.      Pencarian untuk, evaluasi dan seleksi akhir atas, penerapan temuan hasil penelitian atau pengetahuan lainnya;
3.      Pencarian atas alternatif untuk material, peralatan, produk, proses, sistem ataupun layanan;
4.      Formula, rancangan, evaluasi dan seleksi akhir atas alternatif yang tersedia untuk peningkatan material, peralatan, produk, proses, sistem dan layanan

3.1.1.2     Tahap Pengembangan

ATB yang timbul dari pengembangan (atau dari tahapan pengembangan satu kegiatan internal) harus diakui jika, dan hanya jika, pemerintah dapat memperlihatkan seluruh kondisi dibawah ini, yaitu adanya:
1.      Kelayakan teknis atas penyelesaian Aset Tidak Berwujud sehingga dapat tersedia untuk digunakan atau dimanfaatkan;
2.      Keinginan untuk menyelesaikan dan menggunakan atau memanfaatkan ATB tersebut;
3.      Kemampuan untuk menggunakan dan memanfaatkan ATB tersebut;
4.      Manfaat ekonomi dan atau sosial dimasa datang;
5.      Ketersediaan sumber daya teknis, keuangan, dan lainnya yang cukup untuk menyelesaikan pengembangan dan penggunaan atau pemanfaatkan Aset Tidak Berwujud tersebut;
6.      Kemampuan untuk mengukur secara memadai pengeluaran-pengeluaran yang diatribusikan ke ATB selama masa pengembangan.
Dalam tahap pengembangan atas aktivitas/kegiatan internal, dalam beberapa kasus, kemungkinan dapat diidentifikasikan adanya ATB dan menunjukkan bahwa aset tersebut akan menghasilkan manfaat ekonomis dimasa datang. Hal ini dikarenakan tahap pengembangan atas suatu aktivitas/kegiatan merupakan kelanjutan (further advance) atas tahap penelitian/riset.
Namun apakah hasil pengembangan tersebut nantinya akan menjadi ATB atau tidak haruslah terlebih dahulu memenuhi kriteria di atas. Apabila telah memenuhi kriteria di atas dan ditetapkan menjadi ATB, maka hanya pengeluaran yang terjadi setelah seluruh kriteria tersebut tercapai yang dapat dikapitalisasi menjadi nilai perolehan, sedangkan pengeluaran yang terjadi sebelum memenuhi kriteria tersebut dianggap sebagai beban pada saat terjadinya.
Satu hal yang paling krusial di dalam menentukan apakah sesuatu dapat ditetapkan sebagai ATB adalah penentuan apakah aset tersebut dapat dianggap mempunyai atau akan menghasilkan manfaat ekonomi atau sosial serta jasa potensial di masa yang akan datang. Untuk menetapkan apakah suatu kajian/pengembangan menghasilkan manfaat ekonomi dan atau sosial dimasa yang akan datang, suatu entitas harus mampu mengidentifikasi mengenai:
1.      Apa manfaat ekonomi dan atau sosial yang akan diperoleh dari hasil kajian/pengembangan tersebut;
2.      Siapa penerima manfaat ekonomi dan atau sosial tersebut;
3.      Apakah aset tersebut akan digunakan oleh entitas atau pihak lain;
4.      Jangka waktu manfaat tersebut akan diperoleh. 
Contoh aktivitas-aktivitas pada tahap pengembangan adalah:
1.      Desain, konstruksi dan percobaan sebelum proses produksi prototipe atau model;
2.      Desain, konstruksi dan pengoperasian proyek percobaan proses produksi yang belum berjalan pada skala ekonomis yang menguntungkan untuk produksi komersial;
3.      Desain, konstruksi dan percobaan beberapa alternatif pilihan, untuk bahan, peralatan, produk, proses, sistem atau pelayanan yang sifatnya baru atau sedang dikembangkan.

3.1.1.3     Penelitian dibiayai instansi lain

Pada praktek di pemerintahan terdapat dana penelitian yang dimiliki oleh suatu instansi tertentu namun dana ini dapat dipergunakan untuk membiayai penelitian yang dilakukan oleh perguruan tinggi atau lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan.
Sesuai dengan konsep belanja dalam pemerintah dan konsep entitas maka entitas yang memiliki anggaran adalah yang berhak mencatat aset apabila dari belanja yang dikeluarkan dari  anggaran tersebut  menghasilkan aset walaupun penelitiannya dilakukan oleh lembaga lain. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan bahwa perguruan tinggi atau lembaga litbang yang memperoleh dana penelitian dari pemerintah tidak dapat mengalihkan pemilikan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kontrol terhadap aset yang dihasilkan yang merupakan salah satu kriteria untuk mengakui ATB.
Namun demikian instansi pemerintah yang memberikan dana tidak dapat serta merta mengakui ATB tersebut, karena sesuai dengan karakteristik pengakuan ATB yang berasal dari Penelitian dan Pengembangan, pengakuan terhadap ATB tersebut adalah harus sesuai dengan kriteria pengakuan yaitu pada saat pengembangan sudah dapat dianggap mempunyai manfaat ekonomi dan/atau jasa potensial dimasa yang akan datang. Biaya perolehan ATB yang dihasilkan secara internal dari pengembangan adalah sejumlah pengeluaran yang dilakukan sejak tanggal ATB pertama kali memenuhi kriteria pengakuan. Sehingga tidak semua biaya penelitian yang telah dikeluarkan diakui sebagai ATB. Dengan demikian harus ada penjelasan yang memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan mengenai hal ini.
Dengan demikian pihak perguruan tinggi dan/atau lembaga litbang yang melakukan penelitian tidak mencatat ATB tersebut, namun sesuai dengan pasal 10 PP 20/2005, perguruan tinggi atau lembaga litbang tersebut adalah sebagai pengelola kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukannya. Dalam pasal 11 PP tersebut juga disebutkan bahwa perguruan tinggi dan lembaga litbang tersebut mengupayakan perlindungan hukum atas pemilikan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Dengan demikian apabila hasil penelitian tersebut dipatenkan, dan biaya patennya dikeluarkan oleh instansi lembaga penelitian, maka ATB berupa paten tersebut dicatat oleh lembaga penelitian sebesar jumlah biaya patennya.

3.1.2     Perlakuan khusus untuk software komputer

Dalam pengakuan software komputer sebagai ATB, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1.      Untuk software yang diperoleh atau dibangun oleh internal instansi pemerintah dapat dibagi menjadi dua, yaitu dikembangkan oleh instansi pemerintah sendiri atau oleh pihak ketiga (kontraktor). Dalam hal dikembangkan oleh instansi pemerintah sendiri dimana biasanya sulit untuk mengidentifikasi nilai perolehan dari software tersebut maka untuk software seperti ini tidak perlu diakui sebagai  ATB, selain itu software seperti ini biasanya bersifat terbuka dan tidak ada perlindungan hukum hingga dapat dipergunakan siapa saja, maka salah kriteria dari pengakuan ATB yaitu pengendalian atas suatu aset menjadi tidak terpenuhi. Oleh karena itu untuk software yang dibangun sendiri yang dapat diakui sebagai ATB adalah yang dikontrakkan kepada pihak ketiga.
2.      Dalam kasus perolehan software secara pembelian, harus dilihat secara kasus per kasus. Untuk pembelian software yang diniatkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat oleh pemerintah maka software seperti ini harus dicatat sebagai persediaan. Dilain pihak apabila ada software yang dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sendiri namun merupakan bagian integral dari suatu hardware (tanpa software tersebut, hardware tidak dapat dioperasikan), maka software tersebut diakui sebagai bagian harga perolehan hardware dan dikapitalisasi sebagai peralatan dan mesin. Biaya perolehan untuk software program yang dibeli tersendiri dan tidak terkait dengan hardware harus dikapitalisasi sebagai ATB setelah memenuhi kriteria perolehan aset secara umum

3.1.2.1     Perolehan secara Pengembangan Internal

Software komputer dianggap dihasilkan secara internal jika diperoleh atau diproduksi oleh pemerintah atau suatu entitas yang dikontrak oleh pemerintah. Software komputer harus dianggap dihasilkan secara internal jika dikembangkan oleh instansi pemerintah atau oleh kontraktor pihak ketiga atas nama pemerintah.
Aktivitas-aktivitas yang dilakukan dalam pengembangan software komputer yang dihasilkan secara internal dapat dibagi menjadi beberapa tahap sebagai berikut:
1.      Tahap awal proyek
Pada tahap ini termasuk adalah perumusan konsep dan evaluasi alternative, penentuan teknologi yang dibutuhkan, dan penentuan pilihan akhir terhadap alternative untuk pengembangan software tersebut.
2.      Tahap pengembangan aplikasi
Aktifitas pada tahap ini termasuk desain aplikasi, termasuk di dalamnya konfigurasi software dan software interface, koding, menginstall ke hardware, testing, dan konversi data yang diperlukan untuk mengoperasionalkan software.
3.      Tahap setelah implementasi/operasionalisasi
Aktivitas dalam tahap ini adalah pelatihan, konversi data yang tidak diperlukan untuk operasional software dan pemeliharaan software.
Semua pengeluaran yang terkait dengan aktifitas pada tahap awal proyek harus menjadi beban pada saat terjadinya.
Semua pengeluaran pada tahap pengembangan aplikasi harus dikapitalisasi apabila memenuhi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1.      Pengeluaran terjadi setelah tahap awal proyek selesai; dan
2.      Pemerintah berkuasa dan berjanji untuk membiayai, paling tidak untuk periode berjalan.
Semua pengeluaran yang terkait dengan aktivitas pada tahap setelah implementasi/operasionalisasi harus dianggap sebagai beban pada saat terjadinya.

3.1.2.2     Perolehan secara Eksternal

Untuk menentukan perlakuan akuntansi membutuhkan identifikasi jenis, syarat dan ketentuan penggunaan terhadap software yang diperoleh secara external tersebut. Hal-hal yang perlu diidentifikasi terlebih dahulu adalah:
1.      Apakah harga perolehan awal dari software terdiri dari harga pembelian software dan pembayaran untuk lisensi penggunaannya, atau hanya pembayaran lisensi saja;
2.      Apakah ada batasan waktu/ijin penggunaan software;
3.      Berapa lama ijin penggunaan.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas maka perlakuan akuntansi untuk software yang diperoleh secara pembelian dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Perolehan software yang memiliki ijin penggunaan/masa manfaat lebih dari 12 bulan, maka nilai perolehan software dan biaya lisensinya harus dikapitalisasi sebagai ATB. Sedangkan perolehan software yang memiliki ijin penggunaan/masa manfaat kurang dari atau sampai dengan 12 bulan, maka nilai perolehan software tidak perlu dikapitalisasi.
2.      Software yang diperoleh hanya dengan membayar ijin penggunaan/lisensi dengan masa manfaat lebih dari 12 bulan harus dikapitalisasi sebagai ATB. Software yang diperoleh hanya dengan membayar ijin penggunaan/lisensi kurang dari atau sampai dengan 12 bulan, tidak perlu dikapitalisasi.
3.      Software yang tidak memiliki pembatasan ijin penggunaan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan harus dikapitalisasi. Software yang tidak memiliki pembatasan ijin penggunaan dan masa manfaatnya kurang dari atau sampai dengan 12 bulan tidak perlu dikapitalisasi.

3.1.2.3      PENGELUARAN BERIKUTNYA SETELAH PEROLEHAN

Pada kebanyakan kasus, sifat alamiah ATB adalah tidak adanya penambahan nilai terhadap ATB tertentu atau penggantian dari sebagian ATB dimaksud setelah perolehan awal. Oleh karena itu, kebanyakan pengeluaran setelah perolehan dari ATB mungkin dimaksudkan untuk memelihara kemungkinan manfaat ekonomi di masa datang atau jasa potensial yang terkandung dalam ATB dimaksud dan tidak lagi merupakan upaya untuk memenuhi definisi ATB dan kriteria pengakuannya. Dengan kata lain, seringkali sulit untuk mengatribusikan secara langsung pengeluaran setelah perolehan terhadap suatu ATB tertentu sehingga diperlakukan sebagai biaya operasional suatu entitas. Namun demikian, apabila memang terdapat pengeluaran setelah perolehan yang dapat diatribusikan langsung terhadap ATB tertentu, maka pengeluaran tersebut dapat dikapitalisasi ke dalam nilai ATB dimaksud.
Kapitalisasi terhadap pengeluaran setelah perolehan terhadap software komputer harus memenuhi salah satu kriteria ini:
1.      Meningkatkan fungsi software;
2.      Meningkatkan efisiensi software.
Apabila perubahan yang dilakukan tidak memenuhi salah satu kriteria di atas maka pengeluaran harus dianggap sebagai beban pemeliharaan pada saat terjadinya. Misalnya pengeluaran setelah perolehan terhadap software yang sifatnya hanya mengembalikan ke kondisi semula (misalnya, pengeluaran untuk teknisi software dalam rangka memperbaiki untuk dapat dioperasikan kembali), tidak perlu dikapitalisasi.
Pengeluaran yang meningkatkan masa manfaat dari software pada praktik umumnya tidak terjadi, yang ada adalah pengeluaran untuk perpanjangan ijin penggunaan/lisensi dari software atau up grade dari versi yang lama menjadi yang paling mutakhir yang lebih mendekati kepada perolehan software baru.
Berikut ini perlakuan akuntansi untuk perpanjangan lisensi:
1.      Pengeluaran setelah perolehan berupa perpanjangan ijin penggunaan yang kurang dari atau sampai dengan 12 bulan tidak perlu dikapitalisasi.
2.      Pengeluaran setelah perolehan berupa perpanjangan ijin penggunaan yang lebih dari 12 bulan harus dikapitalisasi.

3.1.3     Perlakuan untuk hak paten

Hak Paten adalah salah satu jenis ATB yang kemungkinan dapat dimiliki oleh Pemerintah yang perolehannya dapat berasal dari hasil Kajian dan Pengembangan atas penelitian yang dilakukan pemerintah atau pendaftaran atas suatu kekayaan/warisan budaya/sejarah yang dimiliki.
Untuk Hak Paten yang diperoleh untuk melindungi terhadap kekayaan/warisan budaya/sejarah, maka atas aset ini secara umum diakui pada saat dokumen hukum yang sah atas Hak Paten tersebut telah diperoleh. Namun untuk mengantisipasi lamanya jangka waktu terbitnya dokumen tersebut, maka entitas dapat mengakui sebagai Hak Paten  terlebih dahulu dengan nilai sebesar biaya pendaftarannya, kemudian memberikan penjelasan yang memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Dalam praktek selama ini di Kementerian/Lembaga terdapat pula beberapa perlakuan pencatatan terhadap Hak Paten dari hasil kajian/pengembangan yang memerlukan perlakuan khusus. Untuk Hak Paten yang dalam proses pendaftaran dan dokumen sumber belum terbit, maka entitas dapat mengakui sebagai Hak Paten terlebih dahulu dengan nilai sebesar biaya pendaftaran ditambah nilai Hasil Kajian/Pengembangan yang telah dikapitalisasi sebagai ATB, kemudian memberikan penjelasan yang memadai dalam CaLK.

3.1.4     ASET TIDAK BERWUJUD DALAM PENGERJAAN

Terdapat kemungkinan pengembangan suatu Aset Tidak Berwujud yang diperoleh secara internal yang jangka waktu penyelesaiannya melebihi satu tahun anggaran atau pelaksanaan pengembangannya melewati tanggal pelaporan. Dalam hal terjadi seperti ini, maka atas pengeluaran yang telah terjadi dalam rangka pengembangan tersebut sampai dengan tanggal pelaporan harus diakui sebagai Aset Tidak Berwujud dalam pengerjaan (Intangible Asset-Work In Progress), dan setelah pekerjaan selesai kemudian akan direklasifikasi menjadi Aset Tidak Berwujud yang bersangkutan.

4   BAB IV

PENGUKURAN
Secara umum, ATB pada awalnya diukur dengan harga perolehan, kecuali ketika ATB diperoleh dengan cara selain pertukaran yang awalnya diukur dengan nilai wajar.

4.1.1     Pengukuran ATB yang Diperoleh secara External

4.1.1.1     Pembelian

Secara umum, harga yang harus dibayar entitas untuk memperoleh suatu ATB akan mencerminkan harapan mengenai kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang dharapkan dimasa datang atau jasa potensial yang melekat pada aset tersebut akan mengalir masuk kedalam entitas tersebut. Dengan kata lain, entitas pemerintah mengharapkan adanya manfaat ekonomi ataupun jasa potensial yang mengalir masuk. Oleh karenanya, kriteria pengakuan umum harus dapat dipenuhi dalam perolehan ini.
ATB yang diperoleh melalui pembelian dinilai berdasarkan biaya perolehan. Bila ATB diperoleh secara gabungan, harus dihitung nilai per masing-masing aset, yaitu dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.
Biaya untuk memperoleh ATB dengan pembelian biasanya dapat diukur secara memadai, khususnya bila berkenaan dengan kas atau aset moneter lainnya.
Biaya untuk memperoleh ATB dengan pembelian terdiri dari:
1.      Harga beli, termasuk biaya import dan pajak-pajak, setelah dikurangi dengan potongan harga dan rabat;
2.      Setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
Contoh dari biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah:
1.      Biaya staff yang timbul secara langsung agar aset tersebut dapat digunakan;
2.      Biaya professional yang timbul secara langsung agar aset tersebut dapat digunakan;
3.      Biaya pengujian untuk menjamin aset tersebut dapat berfungsi secara baik.
Contoh dari biaya yang bukan merupakan unsur ATB adalah:
1.      Biaya untuk memperkenalkan produk atau jasa baru (termasuk biaya advertising dan promosi);
2.      Biaya untuk melaksanakan operasi pada lokasi baru atau sehubungan dengan pemakai (user) baru atas suatu jasa (misalnya biaya pelatihan pegawai);
3.      Biaya administrasi dan overhead umum lainnya.
Biaya-biaya perolehan ATB dalam nilai tercatat (carrying amount) atas ATB diakui sampai aset tersebut dalam kondisi yang mempunyai kemampuan untuk beroperasi seperti yang diinginkan oleh manajemen. Oleh karenanya, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menggunakan dan memanfaatkan ATB bukan merupakan bagian dari nilai tercatat ATB.

4.1.1.2     Pertukaran

Perolehan ATB dari pertukaran aset yang dimiliki entitas dinilai sebesar nilai wajar dari aset yang diserahkan. Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas, maka hal  ini mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama sehingga pengukuran dinilai sebesar aset yang dipertukarkan ditambah dengan kas yang diserahkan.

4.1.1.3     Kerjasama

Hasil berupa ATB dari kerjasama antar dua entitas atau lebih disajikan berdasarkan biaya perolehannya dan dicatat pada entitas yang menerima ATB tersebut sesuai dengan perjanjian dan atau peraturan yang berlaku.

4.1.1.4     Donasi/hibah

ATB yang diperoleh dari donasi/hibah harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Penyerahan ATB tersebut akan sangat andal bila didukung dengan bukti perpindahan kepemilikannya secara hukum, seperti adanya akta hibah.

4.1.2     Pengembangan secara internal

ATB yang diperoleh dari pengembangan secara internal, misalnya hasil dari kegiatan pengembangan yang memenuhi syarat pengakuan, nilai perolehannya diakui sebesar biaya perolehan yang meliputi biaya yang dikeluarkan sejak ditetapkannya ATB tersebut memiliki masa manfaat di masa yang akan datang.
Pengeluaran atas unsur tidak berwujud yang awalnya telah diakui oleh entitas sebagai beban tidak boleh diakui sebagai bagian dari harga perolehan ATB di kemudian hari.
Terhadap ATB yang dihasilkan dari pengembangan software komputer yang memerlukan tiga tahap sebagaimana dimaksud dalam Bab III Aspek Pengakuan mengenai Perlakuan khusus untuk software komputer, maka tahap yang dapat dilakukan kapitalisasi adalah tahap pengembangan aplikasi, bila telah memenuhi kriteria dimaksud. Kapitalisasi dinilai sebesar pengeluarannya.

4.1.3     Aset budaya/bersejarah tak berwujud (intangible heritage assets)

ATB yang berasal dari aset bersejarah (heritage assets) tidak diharuskan untuk disajikan di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Namun apabila ATB bersejarah tersebut didaftarkan untuk memperoleh hak paten maka hak patennya dicatat di neraca sebesar nilai pendaftarannya.

5         BAB V

AMORTISASI, PENURUNAN NILAI, PENGHENTIAN DAN PELEPASAN ATB
Amortisasi adalah penyusutan terhadap ATB yang dialokasikan secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya. Masa manfaat ATB dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang semuanya harus diperhitungkan dalam penetapan periode amortisasi. Masa manfaat tersebut dapat dibatasi oleh ketentuan hukum, peraturan, atau kontrak.
Untuk menerapkan amortisasi, sebuah entitas harus menilai apakah masa manfaat suatu aset tidak berwujud adalah terbatas atau tak terbatas dan, jika terbatas, jangka waktu atau jumlah produksi atau jumlah unit serupa yang dihasilkan, selama masa manfaat. Suatu aset tidak berwujud diakui entitas memiliki masa manfaat tak terbatas jika, berdasarkan analisis dari seluruh faktor relevan, tidak ada batas yang terlihat pada saat ini atas periode yang mana aset diharapkan menghasilkan arus kas neto bagi entitas.
Amortisasi suatu aset tidak berwujud dengan masa manfaat terbatas tidak berakhir jika aset tersebut tidak lagi digunakan, kecuali aset tersebut sudah sepenuhnya disusutkan atau digolongkan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual.
Dalam hal manfaat ekonomis yang terkandung dalam suatu ATB terserap dalam menghasilkan aset lain, maka beban amortisasi merupakan bagian dari harga pokok aset lain tersebut dan dimasukkan ke dalam jumlah tercatatnya.

5.1.1     Metode Amortisasi

Amortisasi dapat dilakukan dengan berbagai metode seperti metode garis lurus, metode saldo menurun dan metode unit produksi. Metode yang digunakan dipilih berdasarkan pola konsumsi manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dan diterapkan secara konsisten dari periode ke periode lainnya, kecuali terdapat perubahan dalam perkiraan pola konsumsi tersebut.
Metode amortisasi yang digunakan harus menggambarkan pola konsumsi entitas atas manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan. Jika pola tersebut tidak dapat ditentukan secara andal, digunakan metode garis lurus. Amortisasi yang dibebankan setiap periode disajikan dengan menyesuaikan akun ATB dan akun diinvestasikan pada Aset Lainnya.
Periode amortisasi dan metode amortisasi ditinjau setidaknya setiap akhir tahun buku. Jika perkiraan masa manfaat aset berbeda secara signifikan dengan estimasi–estimasi sebelumnya, periode amortisasi harus disesuaikan. Jika terjadi perubahan yang signifikan dalam perkiraan pola konsumsi manfaat ekonomis dari ATB, metode amortisasi harus disesuaikan untuk mencerminkan pola yang berubah tersebut. Seiring berjalannya waktu, pola manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan mengalir ke entitas dari suatu aset tidak berwujud dapat berubah. Misalnya, dapat timbul indikasi bahwa metode amortisasi saldo menurun ternyata lebih tepat jika dibandingkan dengan metode garis lurus. Contoh lainnya adalah apabila penggunaan hak yang diperoleh melalui suatu lisensi ditangguhkan menunggu tindakan/putusan pada komponen lainnya dari suatu rencana kegiatan, manfaat ekonomis yang timbul dari aset tersebut mungkin tidak diterima hingga periode berikutnya.

5.1.2     Amortisasi untuk aset tidak berwujud dengan masa manfaat terbatas

Aset tidak berwujud dengan masa manfaat yang terbatas (seperti paten, hak cipta, waralaba dengan masa manfaat terbatas, dll) harus diamortisasi selama masa manfaat atau masa secara hukum mana yang lebih pendek.
Nilai sisa dari ATB dengan masa manfaat yang terbatas harus diasumsikan bernilai nihil, kecuali:
1.      Terdapat komitmen dari pihak ketiga yang akan mengambil alih ATB pada akhir masa manfaat; atau
2.      Terdapat pasar aktif atas aset tersebut  dan:
1)      Nilai sisa dapat ditentukan dari referensi pasar tersebut
2)      Besar kemungkinannya bahwa pasar tersebut masih ada pada akhir masa manfaat
Jumlah amortisasi ATB dengan masa manfaat yang terbatas dihitung setelah dikurangi nilai sisa. Nilai sisa selain nihil mengindikasikan bahwa entitas mengharapkan untuk melepas ATB tersebut sebelum akhir masa ekonominya.

5.1.3     Amortisasi untuk aset tidak berwujud dengan masa manfaat tak terbatas

Aset tidak berwujud dengan masa manfaat tidak terbatas (seperti goodwill, merek dagang, waralaba dengan kehidupan yang tak terbatas, abadi waralaba, dll) tidak boleh diamortisasi.
Masa manfaat suatu aset tidak berwujud yang tidak diamortisasi harus ditelaah setiap periode untuk menentukan apakah kejadian atau keadaan dapat terus mendukung masa manfaat aset tetap tak terbatas. Jika tidak, perubahan masa manfaat yang muncul dari tak terbatas menjadi terbatas harus dibukukan atau sesuai dengan perubahan dalam perkiraan akuntansi.
Suatu aset turun nilainya jika nilai tercatatnya melebihi nilai yang dapat diperoleh kembali. Penurunan nilai aset tersebut diakui sebagai kerugian dalam laporan keuangan. Kadang hal-hal yang terjadi setelah pembelian aset dan sebelum berakhirnya estimasi masa manfaat menjadi penyebab yang menurunkan nilai aset dan memerlukan penghapusan segera. Dengan demikian untuk menurunkan nilai aset tidak harus dengan membuat alokasi biaya perolehan yang normal sepanjang periode tertentu.
Suatu entitas disyaratkan untuk menguji aset tidak berwujud dengan masa manfaat tak terbatas untuk penurunan nilai dengan membandingkan jumlah terpulihkan dengan jumlah tercatatnya, yang dapat dilakukan setiap tahun; atau kapanpun terdapat indikasi bahwa aset tidak berwujud mengalami penurunan nilai. Walaupun keputusan mengenai apakah akan mengakui penurunan nilai dari aktiva operasi bukanlah suatu hal yang mudah.
Suatu aset ditinjau kembali untuk kemungkinan adanya penurunan nilai ketika ada perubahan yang material dalam cara aset tersebut digunakan atau dalam lingkungan usaha. Bila nilai pasar aset telah turun, maka suatu pengujian penurunan nilai harus dilakukan.
Pengungkapan harus memuat suatu penjelasan atas asset yang mengalami penurunan nilai, penjelasan tentang asumsi pengukuran dan segmen usaha yang terkena dampaknya. Kerugian karena penurunan nilai harus dimasukkan sebagai bagian dari pendapatan operasional, dan catatan yang mengungkapkan jumlah harus dibuat jika kerugian penurunan nilai tidak ditunjukan sebagai bagian perkiraan laporan pendapatan.
Mengkaji ulang masa manfaat aset tidak berwujud dari tak terbatas menjadi terbatas merupakan salah satu indikasi kemungkinan aset mengalami penurunan nilai. Sebagai hasilnya, entitas menguji aset atas penurunan nilai dengan membandingkan jumlah terpulihkan

5.3   PENGHENTIAN DAN PELEPASAN ATB

ATB diperoleh dengan maksud untuk digunakan dalam mendukung kegiatan operasional pemerintah.  Namun demikian, pada saatnya suatu ATB harus dihentikan dari penggunaannya.  Beberapa keadaan dan alasan penghentian ATB antara lain adalah penjualan, pertukaran, hibah, atau berakhirnya masa manfaat ATB sehingga perlu diganti dengan yang baru. Secara umum, penghentian ATB dilakukan pada saat dilepaskan atau ATB tersebut tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. 
Pelepasan ATB dilingkungan pemerintah lazim disebut sebagai pemindahtanganan. Sesuai dengan PMK Nomor 96/PMK.08/2007 tentang pengelolaan BMN, pemerintah dapat melakukan pemindahtanganan BMN yang di dalamnya termasuk ATB dengan cara:
1.      dijual;
2.      dipertukarkan;
3.      dihibahkan; atau
4.      dijadikan penyertaan modal negara/daerah.
Apabila suatu ATB tidak dapat digunakan karena ketinggalan jaman, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi yang makin berkembang, rusak berat, atau masa kegunaannya telah berakhir, maka ATB tersebut hakekatnya tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan, sehingga penggunaannya harus dihentikan.  Selanjutnya, terhadap aset tersebut secara akuntansi dapat dilepaskan, namun harus melalui proses yang dalam terminologi PMK Nomor 96/PMK.08/2007 tentang pengelolaan BMN disebut penghapusan.
Apabila suatu ATB dihentikan dari penggunaannya, baik karena dipindahtangankan maupun karena berakhirnya masa manfaat/tidak lagi memiliki manfaat ekonomi, maka pencatatan akun ATB yang bersangkutan harus ditutup.  
Dalam hal penghentian ATB merupakan akibat dari pemindahtanganan dengan cara dijual atau dipertukarkan sehingga pada saat terjadinya transaksi belum seluruh nilai buku ATB yang bersangkutan habis disusutkan, maka selisih antara harga jual atau harga pertukarannya dengan nilai buku ATB terkait diperlakukan sebagai penambah atau pengurang ekuitas dana. Penerimaan kas akibat penjualan dibukukan sebagai pendapatan dan dilaporkan pada Laporan Realisasi Anggaran.

6 BAB VI

PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
Ilustrasi pencatatan Aset Tidak Berwujud  adalah sebagai berikut:
Pemerintah Daerah X telah membeli  Hak Paten atas Temuan yang berhubungan dengan penggunaan dan pemanfaatan mesin pengelola sampah menjadi pupuk dari Perusahaan Y. Perusahaan  dimaksud   menjual hak paten tersebut dengan nilai Rp. 1 milyar kepada Pemda X.
Jurnal akuntansi nya adalah:
No
Kode Akun
Uraian
Debet
Kredit

XXX
Aset Lainnya- Aset Tidak Berwujud
1 milyar


XXX
Diinvestasikan dalam Aset Lainnya

1 milyar

Instansi B telah berhasil membuat disain struktur jembatan dan disain tersebut telah digunakan oleh Instansi lain bahkan perusahaan swasta untuk membuat jembatan di Indonesia. Instansi telah mengembangkan disain tersebut dengan biaya keseluruhan Rp. 700 juta.
Jurnal akuntansinya adalah:
No
Kode Akun
Uraian
Debet
Kredit

XXX
Aset Lainnya- Aset Tidak Berwujud
700 juta


XXX
Diinvestasikan dalam Aset Lainnya

700 juta

Instansi X telah mendapat hibah dari perusahaan software berupa software yang dapat digunakan oleh Instansi itu sendiri atau dapat digunakan oleh pihak lain namun Instansi tersebut mendapatkan imbalan secara ekonomi. Nilai software tersebut telah diestimasi dan didapat nilai untuk software yang dihibahkan itu sejumlah Rp 1,5 milyar.
Jurnal akuntansinya:
No
Kode Akun
Uraian
Debet
Kredit

XXX
Aset Lainnya- Aset Tidak Berwujud
1,5 milyar


XXX
Diinvestasikan dalam Aset Lainnya

1,5 milyar

Sebagaimana Lampiran III B Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP dan Buletin Teknis 01 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Pusat, ATB disajikan dalam neraca sebagai bagian dari “Aset Lainnya”.
NERACA
Per 31 Desember 20X1

ASET


KEWAJIBAN


Aset Lancar


Kewajiban Jangka Pendek


…………….


Kewajiban Jangka Panjang


Aset Tetap





……………..


EKUITAS DANA


Aset Lainnya
XXX

…………………..


   Aset Tidak Berwujud
XXX

Dinvestasikan dalam Aset Lainnya
XXX

6.3    PENGUNGKAPAN ATB

Laporan keuangan harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut untuk setiap golongan aset tidak berwujud, dengan membedakan antara aset tidak berwujud yang dihasilkan secara internal dan aset tidak berwujud lainnya:
1.      Masa manfaat atau tingkat amortisasi yang digunakan. Apakah masa manfatnya terbatas atau tidak terbatas;
2.      Metode amortisasi yang digunakan, jika aset tidak berwujud tersebut terbatas masa manfaatnya;
3.      Nilai tercatat bruto dan akumulasi amortisasi (yang digabungkan dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode;
4.      Unsur pada laporan keuangan yang di dalamnya terdapat amortisasi aset tidak berwujud; dan
5.      Rekonsiliasi nilai tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
1)      Penambahan aset tidak berwujud yang terjadi, dengan mengungkapkan secara terpisah penambahan yang berasal dari pengembangan di dalam entitas;
2)      Penghentian dan pelepasan aset tidak berwujud;
3)      Amortisasi yang diakui selama periode berjalan;
4)      Perubahan lainnya dalam nilai tercatat selama periode berjalan.
Disamping informasi-informasi di atas, entitas juga perlu melaporkan perubahan-perubahan terhadap:
1.      Periode amortisasi;
2.      Metode amortisasi; atau
3.      Nilai sisa.
Laporan Keuangan juga harus mengungkapkan :
1.      Alasan penentuan atau faktor-faktor penting penentuan masa manfaat suatu aset tidak berwujud;
2.      Penjelasan, nilai tercatat, dan periode amortisasi yang tersisa dari setiap aset tidak berwujud yang material bagi laporan keuangan secara keseluruhan;
3.      Keberadaan ATB yang dimiliki bersama.

6.3.1     Pengeluaran Riset dan Pengembangan

Laporan Keuangan harus mengungkapkan jumlah keseluruhan pengeluaran riset dan pengembangan yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan. Pengeluaran riset dan pengembangan terdiri atas semua pengeluaran yang dapat dikaitkan secara langsung dengan kegiatan riset dan pengembangan atau yang dapat dialokasikan, secara rasional dan konsisten pada kegiatan-kegiatan tersebut.

6.3.2     Informasi Lain

Entitas juga perlu mengungkapkan gambaran mengenai setiap aset tidak berwujud yang sudah sepenuhnya diamortisasi yang masih digunakan.

7 BAB VII

ILUSTRASI
Software merupakan salah satu yang berpotensi untuk menjadi ATB. Namun harus dipisahkan antara software yang dapat dikategorikan menjadi ATB dan yang tidak.
Dalam suatu pembelian peralatan komputer misalnya, terdapat software yang disebut dengan sistem operasi yang berfungsi menjalankan peralatan komputer tersebut. Apabila peralatan komputer tersebut tidak dilengkapi dengan sistem operasi ini maka peralatan komputer tidak dapat menjalankan fungsinya. Untuk software yang seperti ini bukan merupakan bagian yang terpisah dari peralatan komputer, sehingga tidak dapat dikategorikan ATB.
Apabila kemudian peralatan komputer tersebut dilengkapi dengan software lain misalnya untuk aplikasi pengetikan dan lain sebagainya, maka ini merupakan software yang terpisah dari peralatan komputer yang berarti harus diakui sebagai ATB.

7.2   PATENT

Departemen Pekerjaan Umum membangun jembatan yang merupakan hasil desain dari LIPI. Dengan digunakannya desain ini untuk membangun jembatan tersebut, maka desain ini dapat dianggap telah memberikan manfaat ekonomi dan mempunyai manfaat masa yang akan datang bagi LIPI, namun oleh LIPI desain ini belum dipatenkan. Sehingga untuk pencatatannya pada Laporan Keuangan karena sudah memenuhi kriteria, harus dimasukkan sebagai ATB namun bukan sebagai Paten tetapi sebagai Hasil Kajian Yang Memberikan Manfaat Masa Yang Akan Datang. Apabila nantinya pihak LIPI mendaftarkan Patennya, maka seluruh hasil kajian yang telah dikapitalisasi termasuk biaya pendaftaran harus dikapitalisasi menjadi Hak Paten dalam neraca. Atas hal ini pihak LIPI harus memberikan penjelasan yang memadai mengenai pencatatan Hak Paten walaupun sertifikat patennya belum terbit. 

7.3   PENGEMBANGAN

Suatu lembaga penelitian pemerintah mengadakan riset untuk mengembangkan peralatan dan perlengkapan kedokteran yang dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi prosedur pembedahan. Cakupan riset ini adalah meneliti perlengkapan yang digunakan untuk menutup luka setelah pembedahan, seperti benang jahit untuk luka bedah. Setelah melakukan penelitian selama beberapa waktu, para peneliti tersebut menemukan kombinasi microfiber yang apabila digunakan sebagai benang jahit luka bedah terbukti melalui test awal mempunyai daya tahan yang lebih baik dibandingkan benang jahit luka bedah yang ada sekarang. Para peneliti percaya bahwa benang jahit luka bedah yang baru ini sangat efektif digunakan untuk pembedahan yang membutuhkan luka bedah yang besar.
Hasil penelitian tersebut kemudian dipresentasikan di depan pimpinan lembaga penelitian tersebut. Pimpinan lembaga penelitian, berdasarkan penilaian atas presentasi tersebut kemudian memutuskan bahwa hasil kajian dan pengembangan dari proyek ini akan meningkatkan kualitas layanan kepada pasien pembedahan dan secara resmi menetapkan peneliti dan anggaran untuk pengembangan lebih lanjut.
Lembaga penelitian pemerintah tersebut harus sudah mulai mengakui pengeluaran yang terkait dengan pengembangan benang jahit luka bedah yang baru untuk dikapitalisasi dalam neraca sejak ada keputusan resmi tersebut dari pimpinan lembaga. Pada titik ini, kriteria khusus untuk pengakuan Hasil Kajian Yang Memberikan Manfaat dalam Jangka Panjang sebagai ATB yang dihasilkan secara internal telah terpenuhi. Tujuan dari proyek telah teridentifikasi yaitu pembuatan bahan untuk benang jahit luka bedah baru. Lembaga penelitian telah menentukan bahwa hasil pengembangan riset/kajian akan memberikan peningkatan jasa pelayanan kepada pasien bedah di rumah sakit. Test awal dan riset lainnya yang telah dilakukan memberikan gambaran kelayakan teknis untuk pembuatan bahan benang jahit luka bedah yang baru. Selain itu, komitmen pimpinan lembaga penelitian dengan penetapan peneliti dan anggaran untuk membiayai proyek tersebut menunjukkan niat, kemampuan dan kemauan untuk melanjutkan dan menyelesaikan proyek tersebut. Semua pengeluaran yang telah dikeluarkan sebelum keputusan resmi pimpinan lembaga penelitian dianggap sebagai biaya pada saat terjadinya. 

7.4   Pengembangan software secara internal

Berikut ini adalah contoh pengakuan perolehan software yang melalui pengembangan internal. Pada bulan Juli 2012, Direktorat Jenderal Pajak mengidentifikasi adanya kebutuhan aplikasi komputer baru untuk assessment pajak. Dari bulan Juli sampai Oktober 2012 tim ini telah melakukan beberapa pekerjaan yaitu:
·         Menentukan spesifikasi aplikasi komputer baru melalui wawancara kepada operator aplikasi dan pengguna dari informasi yang dihasilkan oleh aplikasi.
·         Menentukan spesifikasi sistem untuk aplikasi baru, termasuk menilai kesesuaian antara aplikasi yang telah ada dengan aplikasi yang terhubung misalnya sistem pelaporan keuangan.
·         Menilai sumber daya teknologi informasi internal yang dipunyai untuk menentukan apakah aplikasi dapat dikembangkan secara internal atau membeli aplikasi komersial.
·         Menerbitkan proposal permintaan untuk paket aplikasi komersial dan jasa instalasi dan melaksanakan wawancara dengan pihak penyedia barang.
Berdasarkan rekomendasi dari tim, maka diadakan pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan pengembangan aplikasi tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 15 Milyar kepada Perusahaan A untuk membeli lisensi aplikasi yang dimiliki perusahaan tersebut yang akan dimodifikasi untuk memenuhi kebutuhan Ditjen Pajak. Ditjen Pajak juga menganggarkan untuk tahun 2013 sebesar Rp 16 Milyar untuk belanja aplikasi ini.
Instalasi aplikasi dilaksanakan mulai Januari sampai Juli 2013. Pengujian aplikasi dan hasil modifikasi selesai bulan Oktober 2013, dimana pada titik ini dapat dikatakan bahwa aplikasi secara substansi telah selesai dan dapat dioperasionalkan. Pemasukan informasi data penilaian pajak 2014 kedalam aplikasi serta pelatihan kepada pengguna dan operator aplikasi dilakukan antara bulan Oktober sampai dengan Desember 2013, sehingga aplikasi dapat digunakan untuk tahun anggaran 2014.
Ditjen Pajak menentukan bahwa pembiayaan keseluruhan proyek aplikasi komputer ini adalah sebesar Rp 17,15 Milyar, yang terdiri dari:
·         Pengeluaran terkait pekerjaan tim dari bulan Juli sampai dengan November 2012 sebesar Rp 1,5 Milyar.
·         Pengeluaran untuk pembelian aplikasi dan jasa instalasi Rp 14,6 Milyar.
·         Pengeluaran honor dan biaya terkait lainnya untuk pegawai yang terlibat dalam instalasi dan pengujian aplikasi Rp 0,5 Milyar.
·         Pengeluaran untuk pelatihan pengguna dan operator aplikasi Rp 0,3 Milyar.
·         Pengeluaran honor and biaya terkait lainnya untuk pegawai yang terlibat dalam pemasukkan data penilaian pajak 2014 Rp 0,25 Milyar.
Dari data-data di atas, aktifitas yang dilakukan oleh tim harus dianggap sebagai tahapan awal proyek, dan pengeluaran-pengeluaran yang terkait harus diperlakukan sebagai biaya pada saat terjadinya. Sehingga, untuk tahun anggaran yang berakhir tanggal 31 Desember 2012, Ditjen Pajak akan mencatat pengeluaran yang terkait dengan kegiatan tim sebesar Rp 1,5 Milyar sebagai biaya.
Perolehan lisensi untuk penggunaan aplikasi komersial, modifikasi, dan instalasi serta ujicoba yang dilaksanakan tahun 2013 harus dianggap sebagai aktifitas tahapan pengembangan aplikasi. Pengeluaran yang terkait sebesar Rp 15,1 Milyar harus dikapitalisasi pada neraca tahun 2013 karena tahapan awal proyek sudah selesai pada November 2012, dan Ditjen Pajak telah menganggarkan belanja untuk pengembangan aplikasi tahun 2013 yang menunjukkan bukti komitmen mereka untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Aktifitas pelatihan yang dilakukan tahun 2013 harus dianggap sebagai tahapan aktifitas setelah implementasi/operasional dan dianggap sebagai biaya saat terjadinya. Begitupun juga dengan pengeluaran yang terkait aktifitas pemasukkan data ke dalam aplikasi harus diperlakukan sebagai biaya saat terjadinya. Dengan demikian total dana sebesar Rp 0,55 Milyar dari kedua aktifitas dimaksud harus dicatat sebagai biaya.
Suatu satker pemerintah berencana untuk memperpanjang lisensi pemakaian aplikasi antivirus yang akan segera habis masa pakainya. Perpanjangan lisensi pemakaian antivirus ini adalah untuk masa dua tahun. Oleh karena perolehan perpanjangan lisensi ini lebih dari 12 bulan maka pengeluaran untuk memperolehnya harus dikapitalisasi.

Suatu satker pemerintah berencana untuk memperpanjang lisensi pemakaian aplikasi antivirus yang akan segera habis masa pakainya. Perpanjangan lisensi pemakaian antivirus ini adalah untuk masa dua tahun. Oleh karena perolehan perpanjangan lisensi ini lebih dari 12 bulan maka pengeluaran untuk memperolehnya harus dikapitalisasi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar