Recent Comments

Blogger templates

ekonomi Executive

ekonomi

kursor

KODE 1 KODE 2

Empty Widget

Pages

lagu

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Popular Posts

RSS

iklan

Script Iklan anda

jalan-jalan

warunk materi ekonomi

pelaku ekonomi

PELAKU-PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

aktiva tak berwujud

ASET TIDAK BERWUJUD



Daftar Isi


1 BAB I

PENDAHULUAN
Sejalan dengan telah diterbitkan dan diimplementasikannya Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah, yang disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia telah berlangsung dengan sangat dinamis serta komplikatif  dengan adanya berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan pemerintahan. Oleh karenanya SAP yang telah digunakan oleh Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah sebagai acuan dalam menyusun Laporan Keuangannya, dipandang perlu dilengkapi untuk dapat memenuhi kebutuhan penyusun dan pengguna baik Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) maupun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Beberapa permasalahan dimaksud yang cukup memerlukan perhatian dan perlakuan tertentu, salah satunya adalah transaksi-transaksi yang terkait dengan Aset Tidak Berwujud (ATB). Dalam PP 71/2010 Lampiran 2, ATB belum diatur secara terperinci. Paragraf 50 PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan menyatakan bahwa ATB merupakan bagian dari Aset Nonlancar yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum. Kemudian pada paragraf 60 disebutkan bahwa ATB adalah merupakan bagian dari Aset Nonlancar lainnya yang di neraca diklasifikasikan dan disajikan sebagai Aset Lainnya. Penjelasan yang lebih terinci mengenai ATB terdapat pada Buletin Teknis 01 mengenai Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Pusat. Selain definisi ATB dan penjelasan bahwa ATB merupakan bagian dari Aset Lainnya, Buletin Teknis 01 menguraikan jenis-jenis atau cakupan dari ATB tersebut yang meliputi; Software komputer, lisensi dan franchise, hak cipta (copyright); paten; dan hak lainnya, serta hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang, serta memberikan ilustrasi dan jurnal untuk mencatat saldo awal ATB.
Dengan penjelasan yang sangat minim ini tentu saja berpotensi pada kurang akuratnya pencatatan terhadap transaksi ATB tersebut. Sebagai bagian dari neraca, ATB juga memerlukan standar akuntansi untuk memberi penjelasan yang terkait dengan pengakuan, pengukuran, serta pengungkapan dan penyajian dalam laporan keuangan. Selain itu juga terdapat kemungkinan adanya perlakuan khusus, contohnya yang terkait dengan amortisasi dan penghentian serta penghapusannya.  
Dalam praktiknya terdapat beberapa permasalahan pencatatan ATB di beberapa Kementrian/Lembaga (K/L) maupun Pemda antara lain dalam hal pengidentifikasian dan pencatatan hasil kajian, pengidentifikasian dan pencatatan ATB yang diperoleh dari dana bantuan penelitian instansi lain dan sharing dana penelitian bersama, penilaian dan pencatatan paten, serta pengidentifikasian dan pencatatan software.
 Permasalahan yang sering timbul terkait dengan Hasil Kajian/Pengembangan adalah menentukan bagaimana kriteria memberikan manfaat dalam jangka panjang dan yang tidak. Tidak jelasnya batasan manfaat dalam jangka panjang yang akan diperoleh dapat berakibat pada ketidakakuratan pencatatan yang berujung pada overstated atau understated atas nilai ATB dalam neraca.
Permasalahan lain yang timbul sehubungan dengan ATB adalah kepemilikannya bila didanai lebih dari satu K/L. Sebagai contoh, pada K/L yang mempunyai alokasi dana bantuan penelitian seperti Kementerian Negara Riset dan Teknologi, yang dananya disalurkan kepada instansi-instansi pemerintah lain untuk melakukan penelitian seperti LIPI, BPPT, dan lainnya. Apabila hasil penelitian ini nantinya menjadi suatu ATB, timbul pertanyaan instansi mana yang berhak mencatat ATB tersebut. Di dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan, hanya disebutkan bahwa Kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan yang dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah merupakan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Pasal ini tidak menjelaskan mengenai kepemilikan apabila baik pemberi dana maupun penerima dana penelitian adalah sesama instansi pemerintah.
K/L juga sering dihadapi dengan masalah kapan saatnya suatu ATB dapat dicatat di neraca. Pada beberapa K/L, terdapat perbedaan dalam penilaian ATB khususnya yang terkait dengan pencatatan paten. Kasus pada LIPI, terdapat pendapat  bahwa paten yang dicatat dalam neraca sebagai ATB adalah yang sudah tersertifikasi. Sedangkan yang belum tersertifikasi tidak dimasukkan sebagai ATB pada neraca. Terdapat pendapat lain bahwa semua paten baik yang tersertifikasi maupun belum harus dicatat di neraca sebagai ATB.
Selain beberapa permasalahan di atas masih ada permasalahan lain terkait ATB yang terjadi di Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, contohnya mengenai Software Komputer. Kebanyakan K/L ataupun Satuan Kerja Perangkat Daerah belum mempunyai pedoman untuk mengklasifikasikan software komputer yang masuk kategori Peralatan dan Mesin ataupun yang masuk dan dicatat sebagai ATB. Dengan demikian berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebut, maka diperlukan pedoman teknis yang dituangkan dalam Buletin Teknis ini agar terdapat persamaan persepsi dalam hal pengakuan, pencatatan dan pengungkapannya.
Melihat kompleksitas berbagai macam transaksi ATB dan kemungkinan tingkat materialitas yang cukup signifikan yang dapat mempengaruhi keakuratan laporan keuangan, maka Buletin Teknis tentang ATB ini menjadi sangat krusial untuk disusun dan dipedomani. Tidak saja diperlukan untuk memberikan jawaban atas permasalahan yang timbul, namun juga memberikan kepastian hukum dan menjamin kewajaran penyajian setiap transaksi ATB pada LKPP dan LKPD.

1.3.1     Tujuan

Tujuan dari Buletin Teknis ini adalah untuk memberikan pedoman perlakuan akuntansi atas ATB yang tidak secara khusus diatur pada satu standar atau bulletin teknis lainnya. Buletin teknis ini mewajibkan entitas pemerintah untuk mengakui ATB jika, dan hanya jika telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Buletin Teknis ini juga menguraikan bagaimana mengukur nilai tercatat atas ATB dan menguraikan pengungkapan yang diharuskan berkenaan dengan ATB.

1.3.2     Lingkup

Buletin teknis ini mengatur perlakuan ATB pemerintah, kecuali:
1.      Kewenangan untuk memberikan perijinan oleh instansi pemerintah
2.      Kewenangan untuk menarik  pungutan perpajakan oleh intansi pemerintah
3.      ATB yang dimiliki untuk dijual oleh entitas dalam rangka operasi normal (diakui sebagai persediaan)
4.      Hak pengusahaan hutan
5.      Hak pengusahaan jalan tol
6.      Hak pengelolaan suatu wilayah
7.      Hak penambangan dan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka eksplorasi, pengembangan dan penambangan mineral, minnyak, gas alam, dan sumber daya lainnya yang tidak dapat diperbarui.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pelaku Ekonomi di Indonesia

Untuk menjalankan suatu aktivitas ekonomi diperlukan penggerak(motor) kegiatan ekonomi, yaitu para pelaku ekonomi. Para pelaku ekonomi adalah semua orang(baik individu maupun lembaga) yang menjalankan aktivitas ekonomi, yaitu produksi, distribusi, dan konsumsi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS